Delik Aduan, Proses Hukum Rizky Billar Akan Berlanjut Meski Sudah Minta Maaf
Rabu, 05 Oktober 2022 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau sudah dicabut dari saudara korban, itu bisa selesai. Tapi jika memang ada permohonan maaf tapi tidak dicabut untuk laporan polisi itu terus berlanjut untuk tindak pidana,” jelas Billar.
“Ancaman 5 tahun kita tetap ada barang bukti, keterangan saksi-saksi. Itu mengarahkah kepada yang diduga,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.