Bikin Konten Prank KDRT, Baim Wong Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gara-gara membuat konten prank tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi. Konten tersebut direkam di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum polisi, Prabowo Febrianto, melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Prabowo mengatakan, Baim dan Paula akan dijerat beberapa pasal. "Kalau 220 KUHP, ya termasuk ringan ya, karena di bawah lima tahun penjara," ungkapnya.
"Tapi kalau Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 itu, barang siapa menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau umum dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Berarti kalau lebih dari lima tahun bukan ringan lagi," beber Parbowo.
Menurut Prabowo, konten yang dibuat Baim itu masuk dalam Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 yakni pemberitaan bohong. "Kita ambil Pasal 14 ayat 1 No. 1/1946. Kenapa? Karena itu sudah tersebar dan termasuk berita bohong," kata Prabowo.
Tak hanya itu, kasus tersebut juga masuk dalam Pasal 27 ayat 3 karena mendistribusikan dan menyebarkan video. "Yang sebenarnya menurut saya mencemarkan citra polisi, jadi wajar kita somasi dengan beragam pasal untuk beri tahu kepolisian bahwa aspek hukum dari tim legal kita ada di Pasal 127 ayat 3, 220 KUHP dan Pasal 14 ayat 1," tutur Prabowo.
Kendati demikian, gugatan pasal yang dilayangkan dalam laporan itu masih dugaan pelanggaran aspek hukum, yang nantinya tergantung kasusnya sampai ke sidik, penyidik, atau berhenti di lidik.
"Kalau yang Pasal 27 itu kita hanya berikan legal opinion ke tim penyidik nanti. Ketika gelar perkara itulah yang akan kita perdebatkan di sana masuk nggak nih. Kalau menurut tim saya sih semua masuk karena kita sudah siapkan potongan video. Apa yang dia ucapkan harus di-translate di hadapan penyidik, tapi balik lagi ke penyidik nanti," pungkasnya.
Baca Juga
Tim kuasa hukum polisi, Prabowo Febrianto, melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Prabowo mengatakan, Baim dan Paula akan dijerat beberapa pasal. "Kalau 220 KUHP, ya termasuk ringan ya, karena di bawah lima tahun penjara," ungkapnya.
"Tapi kalau Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 itu, barang siapa menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau umum dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Berarti kalau lebih dari lima tahun bukan ringan lagi," beber Parbowo.
Menurut Prabowo, konten yang dibuat Baim itu masuk dalam Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 yakni pemberitaan bohong. "Kita ambil Pasal 14 ayat 1 No. 1/1946. Kenapa? Karena itu sudah tersebar dan termasuk berita bohong," kata Prabowo.
Tak hanya itu, kasus tersebut juga masuk dalam Pasal 27 ayat 3 karena mendistribusikan dan menyebarkan video. "Yang sebenarnya menurut saya mencemarkan citra polisi, jadi wajar kita somasi dengan beragam pasal untuk beri tahu kepolisian bahwa aspek hukum dari tim legal kita ada di Pasal 127 ayat 3, 220 KUHP dan Pasal 14 ayat 1," tutur Prabowo.
Kendati demikian, gugatan pasal yang dilayangkan dalam laporan itu masih dugaan pelanggaran aspek hukum, yang nantinya tergantung kasusnya sampai ke sidik, penyidik, atau berhenti di lidik.
"Kalau yang Pasal 27 itu kita hanya berikan legal opinion ke tim penyidik nanti. Ketika gelar perkara itulah yang akan kita perdebatkan di sana masuk nggak nih. Kalau menurut tim saya sih semua masuk karena kita sudah siapkan potongan video. Apa yang dia ucapkan harus di-translate di hadapan penyidik, tapi balik lagi ke penyidik nanti," pungkasnya.
(eyt)