Bikin Konten Prank KDRT, Baim Wong Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 22:04 WIB
loading...
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke pihak berwajib gara-gara konten ngeprank polisi yang mereka buat. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Gara-gara membuat konten prank tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi. Konten tersebut direkam di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Baim Wong Kembali Minta Maaf pada Polisi usai Jalani Pemeriksaan: Tak Ada Niat Merendahkan
Tim kuasa hukum polisi, Prabowo Febrianto, melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Prabowo mengatakan, Baim dan Paula akan dijerat beberapa pasal. "Kalau 220 KUHP, ya termasuk ringan ya, karena di bawah lima tahun penjara," ungkapnya.
"Tapi kalau Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 itu, barang siapa menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau umum dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Berarti kalau lebih dari lima tahun bukan ringan lagi," beber Parbowo.
Baca juga: Olah TKP di Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora, Polisi Sita CCTV
Menurut Prabowo, konten yang dibuat Baim itu masuk dalam Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 yakni pemberitaan bohong. "Kita ambil Pasal 14 ayat 1 No. 1/1946. Kenapa? Karena itu sudah tersebar dan termasuk berita bohong," kata Prabowo.
Baca juga: Baim Wong Kembali Minta Maaf pada Polisi usai Jalani Pemeriksaan: Tak Ada Niat Merendahkan
Tim kuasa hukum polisi, Prabowo Febrianto, melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Prabowo mengatakan, Baim dan Paula akan dijerat beberapa pasal. "Kalau 220 KUHP, ya termasuk ringan ya, karena di bawah lima tahun penjara," ungkapnya.
"Tapi kalau Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 itu, barang siapa menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau umum dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Berarti kalau lebih dari lima tahun bukan ringan lagi," beber Parbowo.
Baca juga: Olah TKP di Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora, Polisi Sita CCTV
Menurut Prabowo, konten yang dibuat Baim itu masuk dalam Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 yakni pemberitaan bohong. "Kita ambil Pasal 14 ayat 1 No. 1/1946. Kenapa? Karena itu sudah tersebar dan termasuk berita bohong," kata Prabowo.
Lihat Juga :