Terkait Konten Prank KDRT, Polisi Bakal Periksa 2 Juru Kamera Baim Wong
Senin, 10 Oktober 2022 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank KDRT.
Dari konten tersebut Paula terlihat mendatangi kantor polisi untuk melaporkan Baim Wong atas tindak KDRT, sampai polisi nya pun percaya.
Tindakan Baim dinilai tidak memiliki empati dan etika karena mem-prank sebuah institusi.
Dikarenakan tindakannya itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Baim Wong dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan. Laporan Sahabat Polisi Indonesia terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
Dari konten tersebut Paula terlihat mendatangi kantor polisi untuk melaporkan Baim Wong atas tindak KDRT, sampai polisi nya pun percaya.
Tindakan Baim dinilai tidak memiliki empati dan etika karena mem-prank sebuah institusi.
Dikarenakan tindakannya itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Baim Wong dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan. Laporan Sahabat Polisi Indonesia terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
(hri)
Lihat Juga :