Penjelasan Polisi soal Viral Rekaman CCTV Lesti Kejora Nyetir Mobil usai Diduga Alami KDRT

Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:00 WIB
loading...
Penjelasan Polisi soal...
Polisi buka suara soal viralnya rekaman CCTV Lesti Kejora menyetir mobil usai diduga alami KDRT dari Rizky Billar. Video itu tertulis 28 September 2022. Foto/Instagram Lesti Kejora
A A A
JAKARTA - Polisi buka suara soal viralnya rekaman CCTV Lesti Kejora menyetir mobil usai diduga alami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Rizky Billar . Video itu tertulis tanggal 28 September 2022 pukul 11.15 dan memperlihatkan kegiatan Lesti di rumah.

Lesti tampak menggunakan pakaian rapi warna coklat dan hijab senada dengan celana hitam serta menenteng tas. Dia keluar dari sebuah ruangan sambil menggendong putranya, Muhammad Leslar Al-Fatih Billar.

Penyanyi dangdut 23 tahun itu kemudian tampak berhenti sebentar di dekat tangga sambil memeriksa ponselnya, kemudian turun ke ruangan bawah. Video kemudian memperlihatkan Lesti berada di garasi mobil menuju mobil yang diparkir di luar.

Bersama putranya dan seorang pengasuh, Lesti masuk ke mobil. Dia mengendarai mobil putih dan meninggalkan rumah tersebut. Terkait rekaman CCTV ini, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa CCTV yang menjadi bukti dugaan KDRT disimpan oleh penyidik.





"CCTV sudah penyidik simpan ada di penyidik," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).

"Sementara tidak bisa dibuka jika ada sidang baru kita buka semua, visum pun yang membaca dokter," tambahnya.

Nurma menjelaskan bahwa sampai saat ini penyidik masih terus mendalami rekaman CCTV. Begitu juga dengan bukti lainnya yang mendukung laporan dugaan KDRT Lesti.

"Itu masih didalami, yang jelas kita kumpulkan semua. Itu yang harus kita dalami untuk memperjelas semua kasus yang sudah dilaporkan," pungkasnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)