Sempat Janji Lindungi Lesti Kejora, Ayah Angkat Rizky Billar Kini Bersikap Sebaliknya

Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:03 WIB
loading...
Sempat Janji Lindungi...
Ayah angkat Rizky Billar, Izhar Wilendra sempat berjanji melindungi Lesti Kejora dari orang-orang yang menyakiti. Izhar menyatakan siap menghadapi siapapun. Foto/tangkapan YouTube Intens Investigasi
A A A
JAKARTA - Ayah angkat Rizky Billar , Izhar Wilendra sempat berjanji akan melindungi Lesti Kejora dari orang-orang yang menyakiti pedangdut tersebut. Izhar menyatakan siap menghadapi siapapun yang akan melukai Lesti.

Janji tersebut diucapkan Izhar dalam kanal YouTube Lesti dan Billar beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, paman Billar yang sudah dianggap sebagai ayah sendiri itu juga mengaku sangat mengagumi Lesti.

"Dulu bapak sebagai fansnya Dede (Lesti Kejora). Sekarang bapak jadi salah satu pelindung Dede. Bapak tak izinkan siapapun menyakiti Dede," kata Izhar dikutip dari akun Instagram @lambegosiip, Selasa (11/10/2022).

"Orang yang akan selalu menjaga dan melindungi dari siapapun yang akan menyakiti Dede, akan berhadapan dengan bapak," sambungnya.





Namun di tengah kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Izhar kini muncul dengan membela keponakannya itu. Sikap Izhar yang berbanding kebalik dari janji yang pernah dia ucapkan kepada Lesti pun menjadi sorotan netizen.

Bahkan banyak netizen yang akhirnya menagih janji Izhar untuk membela pedangdut 23 tahun tersebut. Mereka menyebut Izhar tidak menepati janjinya pada Lesti.

"Dia lupa sama omongannya gaes karena takut miskin," kata netizen.

"Katanya bakal jadi garda terdepan, sekarang malah lupa sama janji," tulis netizen.



"Sekarang bukan membela Dede tapi membela Billar lah. Zonk semua janjinya meskipun fans Dede tadinya," komentar netizen.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3197 seconds (0.1#10.140)