Rizky Billar Mau Damai usai Jadi Tersangka KDRT, Pengacara Lesti Kejora: Kami Serahkan ke Kepolisian
Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:04 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi permintaan damai Billar, Lesti melalui kuasa hukumnya, Shandy Arifin menyatakan bahwa proses hukum masih berlanjut. Dia pun telah menyerahkan kasus hukum ini kepada pihak kepolisian.
“Sampai saat ini masih berjalan, belum ada berita apa-apa. Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian,” papar Sandy.
Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Begini Kondisi Rizky Billar usai Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT "Maka malam hari ini dari hasil pemeriksaan satreskrim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulpan.
Akibat aksinya itu, Billar pun terancam 5 tahun penjara. Hal ini berdasarkan fakta hukum yang dimiliki polisi dan sesuai dengan peraturan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
“Sampai saat ini masih berjalan, belum ada berita apa-apa. Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian,” papar Sandy.
Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Begini Kondisi Rizky Billar usai Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT "Maka malam hari ini dari hasil pemeriksaan satreskrim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulpan.
Akibat aksinya itu, Billar pun terancam 5 tahun penjara. Hal ini berdasarkan fakta hukum yang dimiliki polisi dan sesuai dengan peraturan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
(dra)
Lihat Juga :