Ini Pertimbangan Polisi Lakukan Penahanan 20 Hari terhadap Rizky Billar
Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:21 WIB
loading...
Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. / Foto: MPI/Melati Pratiwi
A
A
A
JAKARTA - Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora , Kamis (13/10/2022).
Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, penahanan RizkyBillar akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Mengenai alasan di balik jangka waktu tersebut, Endra Zulpan memberikan penjelasannya saat sesi jumpa pers di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Rizky Billar Tak dalam Pengaruh Alkohol atau Narkoba saat Lakukan KDRT pada Lesti Kejora
"Penahanan 20 hari sudah diatur dalam KUHP bahwa penyidik punya kewenangan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari," kata dia.
Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, penahanan RizkyBillar akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Mengenai alasan di balik jangka waktu tersebut, Endra Zulpan memberikan penjelasannya saat sesi jumpa pers di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Rizky Billar Tak dalam Pengaruh Alkohol atau Narkoba saat Lakukan KDRT pada Lesti Kejora
"Penahanan 20 hari sudah diatur dalam KUHP bahwa penyidik punya kewenangan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari," kata dia.
Lihat Juga :