Laporan KDRT Dicabut, Kuasa Hukum Lesti Kejora: Nanti Dede yang Jelasin Sendiri

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 10:20 WIB
loading...
Laporan KDRT Dicabut, Kuasa Hukum Lesti Kejora: Nanti Dede yang Jelasin Sendiri
Pedangdut Lesti Kejora resmi mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora resmi mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar. Langkah itu diambil, setelah aktor 27 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Menanggapi kabar tersebut, kuasa hukum Lesti Kejora Sandy Arifin enggan berkomentar banyak dan lebih menyerahkan sepenuhnya kepada sang klien.

"Dede mau turun ke bawa untuk memberikan keterangan teman-teman wartawan menunggu mohon maaf sebentar lagi Dede sama bapa mau preskon," kata Sandy Arifin, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Pada saat bersamaan sempat disinggung keberadaan Rizky Billar, paska pencabutan laporan oleh Lesti Kejora. Sandy beralasan belum menemui kliennya, sehingga belum memberikan keterangan valid mengenai alasan pencabutan laporan.



"Mau ke atas dulu, mau lihat proses hukum sejauh mana, ini aku mau cek, belum tau, nanti Dede yang jelasin sendiri ya," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar ditahan polisi lantaran diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Sebelumnya, Rizky Billar bakal ditahan selama 20 hari di Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis 13 Oktober 2022.

Polisi juga menghadirkan Rizky Billar yang mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye. Rizky tampak hanya menundukkan kepala dengan mata yang terlihat sedih menahan kesal.

Penahanan Rizky Billar merupakan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan karena memenuhi unsur tindak pidana KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)