Penangguhan Penahanan Diterima, Rizky Billar Dikenai Wajib Lapor

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 23:01 WIB
loading...
Penangguhan Penahanan...
Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Lesti Kejora. / Foto: MPI/Melati Pratiwi
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Lesti Kejora . Permohonan restorative justice pun telah diterima pada Kamis (13/10/2022) malam.

Demikian sebagaimana diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam Indradi.

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyetujui penangguhan penahan setelah dilakukan assessment dengan pihak PPAPP yang kemudian menggugurkan proses penahan terhadap Rizky Billar .

Baca juga: Lesti Kejora Pilih Damai dengan Rizky Billar, Raut Muka sang Ayah Jadi Perhatian

Di samping itu, pihak kepolisian menyebutkan alasan subjektif terhadap proses penahanan Rizky Billar yang dikhawatirkan akan terulang kembali.

"Alasan subjektif pihak kepolisian, adanya kekhawatiran kami mengulangi kembali perbuatannya. Namun hal ini gugur setelah dilakukan assessment dengan pihak PPAPP," ujar Ade Ary.

Untuk menuntaskan kasus KDRT ini, Polres Metro Jakarta Selatan masih akan memproses pemenuhan syarat materil dan formil yang belum terlengkapi.

"Kami harus melakukan pemenuhan persyaratan materil dan formil agar restorative justice bisa tuntas. Perkembangan proses restorative justice melibatkan PT2P2A, Dinas Perempuan di Provinsi Jakarta," jelas Ade Ary.



Setelah dilakukan pendampingan terhadap korban dan dilakukannya assessment, Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan dalam prosesnya tidak ada tekanan dari korban untuk mencabut laporannya tersebut.

Meskipun proses penahanan telah gugur, Rizki Billar masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sebagaimana diatur pada pasal 1 ayat 1 KUHAP.

"Di sisi lain, tersangka RB karena prosesnya hingga kini masih berlanjut, maka masih harus melalukan kewajibannya yaitu harus wajib lapor sampai menunggu proses restorative justice ini selesai," paparnya.

Baca juga: Polisi Gelar Restorative Justice Rizky Billar dan Lesti Kejora, Segera Bebas?

Bersamaan dengan kasus ini, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk lebih peduli lagi dan melaporkan jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di mana bagi pelakunya akan dikenakan sanksi yang berlaku.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)