Polisi Gelar Restorative Justice Rizky Billar dan Lesti Kejora, Segera Bebas?

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 17:29 WIB
loading...
Polisi Gelar Restorative Justice Rizky Billar dan Lesti Kejora, Segera Bebas?
Polisi menggelar restorative justice antara Rizky Billar dan Lesti Kejora. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Polisi menggelar restorative justice antara Rizky Billar dan Lesti Kejora . Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Menurut Nurma, restorative justice dilakukan penyidik untuk mengedepankan keadilan. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk mendamaikan Lesti dan Billar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hari ini kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak, kemudian surat pencabutan yang kemarin sudah ditandatangani oleh saudari L sudah diterima oleh penyidik," kata Nurma di Polres Metro Jakart Selatan pada Jumat (14/10/2022).

"Kemudian tindak lanjutnya kita adalah melakukan restorative justice," sambungnya.





Restorative justice, dijelaskan Nurma dihadiri oleh Billar dan Lesti. Selain itu, ada juga sejumlah instansi yang terkait. Mulai dari Propam hingga Polda Metro Jaya.

"Kemudian dihadiri oleh dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, kemudian dari Polda Metro Jaya, Wasidik kemudian yang jelas dari Propam, kemudian juga hukum Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Nurma.

"Jadi kita di situ jelas dari kedua belah pihak ada. Kemudian dari kita juga lengkap, kita gelar perkara namanya. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua kita undang dari instansi yang terkait," lanjtunya.

Sementara untuk hasil, Nurma meminta masyarakat untuk menunggu. Pasalnya, restorative justice masih digelar sampai sekarang.



"Kita masih menunggu, hasilnya nanti kita infokan kembali. Jelas karena kemarin kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan kemudian hari ini kita mempunyai tahap," ujar Nurma.

"Karena pencabutan dari saudari L, kita tindak lanjuti. Kemudian ada perdamaian antara kedua belah pihak, kemudian kita juga lakukan restorative justice," tandasnya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3343 seconds (0.1#10.140)