Rizky Billar Berdamai dengan Lesti Kejora, KPI: Glorifikasi Pelaku KDRT Tidak Ditoleransi

Senin, 17 Oktober 2022 - 13:43 WIB
loading...
Rizky Billar Berdamai dengan Lesti Kejora, KPI: Glorifikasi Pelaku KDRT Tidak Ditoleransi
Komisi Penyiaran Indonesia turut memberikan perhatiannya kepada kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan Rizky Billar. / Foto: Instagram @rizkybillar
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turut memberikan perhatiannya kepada kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Rizky Billar.

Selain resmi memboikot Rizky Billar dari dunia pertelevisian, KPI juga meminta lembaga penyiaran Indonesia tidak mengglorifikasi sang aktor, setelah adanya kabar damai dengan istrinya, Lesti Kejora .

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPI, Nuning Rodiyah ketika ditanya bagaimana sikap KPI usai penahanan Rizky Billar ditangguhkan.

Baca juga: Anak Tukul Arwana Unggah Kondisi sang Ayah, Warganet Doakan Lekas Sembuh

"Glorifikasi pelaku KDRT tidak ditoleransi, edukasi penguatan korban menjadi keharusan," ujar Nuning saat dihubungi awak media di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Nuning menambahkan bahwa lembaga penyiaran memerlukan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) demi menolak segala bentuk tindak KDRT.

Bukan hanya itu, ILM tersebut diharapkan sebagai penguat bagi korban yang mengalami.

Sementara itu, Nuning menegaskan bahwa KPI menyerahkan semuanya kepada kepolisian terkait pilihan Lesti Kejora untuk mencabut laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan.



"Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan, sehat, dan kontrol sosial harus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak kepada publik," kata dia.

Seperti diketahui, setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan, Lesti Kejora mencabut laporannya.

Baca juga: Sesuai Tebakan Nagita Slavina, Calon Anak Kedua Tasya Farasya Berjenis Kelamin Laki-Laki

Proses restorative justice kasus tersebut kini sedang berjalan. Penahanan Rizky Billar pun ditangguhkan, dan dia harus menjalani wajib lapor.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)