Platform Ikhlas Permudah Kaum Muslim Membayar Fidyah di Era Digital

Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:47 WIB
loading...
Platform Ikhlas Permudah...
Kecanggihan teknologi di era sekarang ini memudahkan siapapun dalam melakukan beragam hal, salah satunya dalam membayar fidyah. / Foto: Novie Fauziah
A A A
JAKARTA - Kecanggihan teknologi di era sekarang ini memudahkan siapapun dalam melakukan beragam hal. Salah satunya dalam membayar fidyah.

Seperti diketahui, seorang muslimah yang memiliki utang puasa, maka wajib membayar fidyah. Di mana menurut syariat Islam membayarkan fidyah hukumnya wajib, dan harus ditunaikan oleh orang di yang mewakilinya.

Pada era digital seperti sekarang ini, membayar fidyah bisa dilakukan secara digital. Chief Executive Officer IKHLAS, Ikhlas Kamarudin mengatakan, pihaknya memberikan kemudahan bagi umat Islam yang ingin membayarkan fidyahnya. Baik orang yang bersangkutan, maupun bagian dari salah seorang keluarganya.

Baca juga: Ini 5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG Lebihi Ambang Batas

"Kami salurkan kepada masyarakat yang tergolong asnaf," ungkapnya kepada MNC Portal saat launching platform IKHLAS di Sepang, Malaysia, Kamis (20/10/2022).

Ikhlas memaparkan bahwa penyerahan fidyah melalui platform digital muslim ini diawasi langsung oleh lembaga-lembaga keislaman, hingga Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) serta pihak lainnnya.

Kehadiran platform digital muslim ini, menurutnya, semakin mempermudah umat untuk menyelesaikan permasalahannya yang berkaitan dengan ibadah.

Sementara itu, kadar Fidyah dihitung berdasarkan kadar harga beras (makanan pokok masyarakat setempat). Takaran atau jumlah yang harus dibayarkan tersebut berubah mengikut harga yang ditetapkan pemerintah di suatu tempat.

Baca juga: Sebanyak 49 Kasus Gangguan Ginjal Akut Ditangani RSCM, 7 Dinyatakan Sembuh

Membayar fidyah sendiri disesuaikan pula dengan jumlah utang yang harus dibayarkan. Apabila jumlah puasa yang telah melewati tahun, maka kadar fidyah akan digandakan.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)