Menkes Budi Gunadi Akan Umumkan Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 08:18 WIB
loading...
A
A
A
Rencananya pengumuman itu akan dilakukan pekan ini. "BPOM nanti akan lihat dari sekian ribu atau sekian puluh ribu ini obat-obatan sirup, mana yang tidak ada polietilen glikol-nya. Itu nanti akan dibuka. Jadi harapannya weekend ini, ya," ungkap Menkes.
Sebelumnya, BPOM telah memerintahkan agar segera melakukan penarikan 5 obat yang mengandung bahan berbahaya di seluruh Indonesia. Kelima obat tersebut sudah diuji BPOM, dan dipastikan mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.
Guna mengetahui lebih lanjut, berikut nama-nama obat sirup mengandung EG melebihi ambang batas aman oleh Badan POM, yakni:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Sebelumnya, BPOM telah memerintahkan agar segera melakukan penarikan 5 obat yang mengandung bahan berbahaya di seluruh Indonesia. Kelima obat tersebut sudah diuji BPOM, dan dipastikan mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.
Guna mengetahui lebih lanjut, berikut nama-nama obat sirup mengandung EG melebihi ambang batas aman oleh Badan POM, yakni:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Lihat Juga :