Menkes Budi Gunadi Akan Umumkan Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 08:18 WIB
loading...
Menkes Budi Gunadi Akan Umumkan Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin akan segera mengumumkan daftar obat-obatan yang aman dikonsumsi publik. / Foto: Instagram @kemenkes_ri
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin akan segera mengumumkan daftar obat-obatan yang aman dikonsumsi publik.

Menkes Budi Gunadi melakukan hal tersebut guna menanggapi penyakit gangguan ginjal akut misterius pada anak, yang diduga akibat obat sirup.

Seperti ramai dibicarakan bahwa obat sirup yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas aman diduga menggangu kesehatan sampai merusak ginjal.

Baca juga: Bau Badan Tertentu Pengaruhi Nyamuk untuk Menggigit Manusia

"Kita sudah setujui (daftar obat) yang akan kita buka adalah yang tidak ada pelarutnya. Karena (penyakit) ini disebabkan oleh impurities (cemaran) dari pelarut yang namanya polietilen glikol," tutur Menkes Budi Gunadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022.

Sementara, daftar obat tersebut bakal disetujui bersama dengan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, ahli farmakologi, beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Rencananya pengumuman itu akan dilakukan pekan ini. "BPOM nanti akan lihat dari sekian ribu atau sekian puluh ribu ini obat-obatan sirup, mana yang tidak ada polietilen glikol-nya. Itu nanti akan dibuka. Jadi harapannya weekend ini, ya," ungkap Menkes.

Sebelumnya, BPOM telah memerintahkan agar segera melakukan penarikan 5 obat yang mengandung bahan berbahaya di seluruh Indonesia. Kelima obat tersebut sudah diuji BPOM, dan dipastikan mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.



Guna mengetahui lebih lanjut, berikut nama-nama obat sirup mengandung EG melebihi ambang batas aman oleh Badan POM, yakni:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3884 seconds (0.1#10.140)