Beberkan Status Hukum Baim-Paula Terkait Kasus Prank KDRT, Polisi: Semua Masih Saksi

Senin, 24 Oktober 2022 - 18:57 WIB
loading...
Beberkan Status Hukum Baim-Paula Terkait Kasus Prank KDRT, Polisi: Semua Masih Saksi
Baim Wong dan Paula Verhoeven tengah menghadapi dua kasus hukum, imbas dari konten prank laporan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven tengah menghadapi dua kasus hukum, imbas dari konten prank laporan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membeberkan status hukum pasangan artis tersebut.

"Dua kasus ini (dugaan laporan palsu dan UU ITE) masih penyelidikan, jadi semua masih saksi," kata AKP Nurma Dewi saat ditemui awak media di kantornya, Senin (24/10/2022).

Penyidik kini tengah memeriksa empat karyawan Baim dan Paula. Keempat saksi tersebut yakni satu sopir pribadi, dua kameramen, dan satu penyunting video.



"Masing-masing 20 pertanyaan kemudian berkembang, nanti wewenang dari penyidik," jelas Nurma.

Pihak kepolisian sendiri menyebut sikap Baim dan Paula selaku terlapor cukup kooperatif.

"Sejauh ini BW dan P setelah kita melayangkan undangan yang jelas dia hadir tepat waktu, harinya, jamnya, untuk BW dan P datang tepat waktu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama.

Konten tersebut lantas dinilai telah merendahkan instansi kepolisian.

Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf usai kontennya membuat kehebohan ditengah masyarakat.

Laporan polisi terebut dilayangkan oleh dua simpatisan di Polres Metro Jakarta Selatan dalam dua kasus berbeda yakni dugaan pelanggaran UU ITE dan laporan palsu.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)