Kronologi Dugaan Penganiayaan Aida Saskia, Berawal dari Tudingan Pelakor sang Sahabat
Senin, 24 Oktober 2022 - 21:55 WIB
loading...
A
A
A
Aida sendiri mengaku dugaan penganiayaan tersebut terjadi bukanlah yang pertama kali.
"Pernah sebelumnya dia pukul aku tapi dia kompres aku. Sebelum aku lapor polisi. Kenapa aku enggak lapor? Karena aku bodoh. Aku ingat jasa orang. Saat aku sakit dia yang rawat aku. Apalagi dia menantang 'visum sana, gue enggak takut'," jelasnya.
Lebih lanjut, Aida mengaku sangat menyayangkan kejadian ini. Dia bahkan mengaku akan lebih selektif dalam memilih sahabat.
"Trauma memilih pasangan, masa saya sekarang trauma memilih teman? Itulah manusia bisa berubah kapan saja. Komunikasinya dia menyuruh aku mengundang seluruh wartawan 'gue enggak takut reputasi gue akan rusak. Elo lakukan aja visum'. Dia pengacara, manusia yang tahu hukum tapi tidak bisa menerapkan hukum dalam hidupnya," pungkasnya.
Laporan polisi Aida Saskia terhadap Putri Echa Tarina teregister dengan nomor LP/B/2417/X/2022/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Oktober 2022.
Adapun pasal yang dilaporkan Aida terhadap sahabatnya itu yakni Pasal 351 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara.
"Pernah sebelumnya dia pukul aku tapi dia kompres aku. Sebelum aku lapor polisi. Kenapa aku enggak lapor? Karena aku bodoh. Aku ingat jasa orang. Saat aku sakit dia yang rawat aku. Apalagi dia menantang 'visum sana, gue enggak takut'," jelasnya.
Lebih lanjut, Aida mengaku sangat menyayangkan kejadian ini. Dia bahkan mengaku akan lebih selektif dalam memilih sahabat.
"Trauma memilih pasangan, masa saya sekarang trauma memilih teman? Itulah manusia bisa berubah kapan saja. Komunikasinya dia menyuruh aku mengundang seluruh wartawan 'gue enggak takut reputasi gue akan rusak. Elo lakukan aja visum'. Dia pengacara, manusia yang tahu hukum tapi tidak bisa menerapkan hukum dalam hidupnya," pungkasnya.
Laporan polisi Aida Saskia terhadap Putri Echa Tarina teregister dengan nomor LP/B/2417/X/2022/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Oktober 2022.
Adapun pasal yang dilaporkan Aida terhadap sahabatnya itu yakni Pasal 351 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :