Kronologi Dugaan Penganiayaan Aida Saskia, Berawal dari Tudingan Pelakor sang Sahabat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi Aida Saskia melayangkan laporan polisi terhadap teman dekatnya, Putri Echa Tarina, terkait dugaan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Kejadian ini bermula ketika Aida dituding merebut suami dari Fitri yang bernama Virzha, teman terlapor Putri.
Tanpa sepengetahuan Fitri, Aida kala itu bertemu Virzha. Tak disangka, Virzha pun mengungkap ketertarikannya kepada Aida.
"Di luar dugaan, Virzha itu bilang 'Bund, tahu enggak, dari semenjak ketemu, Virzha suka sama Bunda'," kata Aida kata Aida saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Aida lantas mengadukan kelakuan Virzha kepada Fitri.
"Fitri itu bilang, 'Bunda enggak usah bahas Virzha'. Dari situ aku heran kenapa Fitri selalu menjelekkan suaminya. Apakah suaminya benar-benar buaya, suka main perempuan. Aku coba cek. 'Kamu yakin udah pisah?', Putri bilang 'iya, sudah talak'," ucap Aida.
Fitri kemudian marah besar ketika membaca isi pesan singkat Aida dengan Virzha.
"Fitri kemudian mungkin rujuk lagi, baca chat aku terhadap Virzha. Tiba-tiba ada pesan, 'Bund, terima kasih sudah jadi pengkhianat, semoga mendapat karma dari apa yang dilakukan," ungkap Aida.
Diduga emosi, Fitri akhirnya mengadukan hal tersebut kepada terlapor Putri bahwa Aida mengganggu Virzha.
"Fitri akhirnya kasih tahu Putri. 'Tolong kasih tahu Bunda, jangan rebut suami orang'," lanjut Aida.
Dugaan penganiayaan tersebut diketahui berlangsung di salah satu apartement kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/10/2022).
"Di situ, aku dan Putri berebut handphone, aku kepentok tembok, semua biru, siku aku juga. Kepala benjol," ugkap Aida.
"Aku keluar, dia kejar keluar, dia coba cengkeram aku dan malah melukai bagian bawah bibir aku sampai keluar darah banyak," lanjut Aida.
Akibat insiden tersebut, Aida mengalami luka memar di bagian bawah bibir hingga benjolan di kepalanya.
"Lukanya lebam, banyak banget, di tangan juga. Benjol di kepala, di bagian bawah bibir juga sobek," jelasnya.
Aida sendiri mengaku dugaan penganiayaan tersebut terjadi bukanlah yang pertama kali.
"Pernah sebelumnya dia pukul aku tapi dia kompres aku. Sebelum aku lapor polisi. Kenapa aku enggak lapor? Karena aku bodoh. Aku ingat jasa orang. Saat aku sakit dia yang rawat aku. Apalagi dia menantang 'visum sana, gue enggak takut'," jelasnya.
Lebih lanjut, Aida mengaku sangat menyayangkan kejadian ini. Dia bahkan mengaku akan lebih selektif dalam memilih sahabat.
"Trauma memilih pasangan, masa saya sekarang trauma memilih teman? Itulah manusia bisa berubah kapan saja. Komunikasinya dia menyuruh aku mengundang seluruh wartawan 'gue enggak takut reputasi gue akan rusak. Elo lakukan aja visum'. Dia pengacara, manusia yang tahu hukum tapi tidak bisa menerapkan hukum dalam hidupnya," pungkasnya.
Laporan polisi Aida Saskia terhadap Putri Echa Tarina teregister dengan nomor LP/B/2417/X/2022/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Oktober 2022.
Adapun pasal yang dilaporkan Aida terhadap sahabatnya itu yakni Pasal 351 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara.
Kejadian ini bermula ketika Aida dituding merebut suami dari Fitri yang bernama Virzha, teman terlapor Putri.
Tanpa sepengetahuan Fitri, Aida kala itu bertemu Virzha. Tak disangka, Virzha pun mengungkap ketertarikannya kepada Aida.
"Di luar dugaan, Virzha itu bilang 'Bund, tahu enggak, dari semenjak ketemu, Virzha suka sama Bunda'," kata Aida kata Aida saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Aida lantas mengadukan kelakuan Virzha kepada Fitri.
"Fitri itu bilang, 'Bunda enggak usah bahas Virzha'. Dari situ aku heran kenapa Fitri selalu menjelekkan suaminya. Apakah suaminya benar-benar buaya, suka main perempuan. Aku coba cek. 'Kamu yakin udah pisah?', Putri bilang 'iya, sudah talak'," ucap Aida.
Fitri kemudian marah besar ketika membaca isi pesan singkat Aida dengan Virzha.
"Fitri kemudian mungkin rujuk lagi, baca chat aku terhadap Virzha. Tiba-tiba ada pesan, 'Bund, terima kasih sudah jadi pengkhianat, semoga mendapat karma dari apa yang dilakukan," ungkap Aida.
Diduga emosi, Fitri akhirnya mengadukan hal tersebut kepada terlapor Putri bahwa Aida mengganggu Virzha.
"Fitri akhirnya kasih tahu Putri. 'Tolong kasih tahu Bunda, jangan rebut suami orang'," lanjut Aida.
Dugaan penganiayaan tersebut diketahui berlangsung di salah satu apartement kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/10/2022).
"Di situ, aku dan Putri berebut handphone, aku kepentok tembok, semua biru, siku aku juga. Kepala benjol," ugkap Aida.
"Aku keluar, dia kejar keluar, dia coba cengkeram aku dan malah melukai bagian bawah bibir aku sampai keluar darah banyak," lanjut Aida.
Akibat insiden tersebut, Aida mengalami luka memar di bagian bawah bibir hingga benjolan di kepalanya.
"Lukanya lebam, banyak banget, di tangan juga. Benjol di kepala, di bagian bawah bibir juga sobek," jelasnya.
Aida sendiri mengaku dugaan penganiayaan tersebut terjadi bukanlah yang pertama kali.
"Pernah sebelumnya dia pukul aku tapi dia kompres aku. Sebelum aku lapor polisi. Kenapa aku enggak lapor? Karena aku bodoh. Aku ingat jasa orang. Saat aku sakit dia yang rawat aku. Apalagi dia menantang 'visum sana, gue enggak takut'," jelasnya.
Lebih lanjut, Aida mengaku sangat menyayangkan kejadian ini. Dia bahkan mengaku akan lebih selektif dalam memilih sahabat.
"Trauma memilih pasangan, masa saya sekarang trauma memilih teman? Itulah manusia bisa berubah kapan saja. Komunikasinya dia menyuruh aku mengundang seluruh wartawan 'gue enggak takut reputasi gue akan rusak. Elo lakukan aja visum'. Dia pengacara, manusia yang tahu hukum tapi tidak bisa menerapkan hukum dalam hidupnya," pungkasnya.
Laporan polisi Aida Saskia terhadap Putri Echa Tarina teregister dengan nomor LP/B/2417/X/2022/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Oktober 2022.
Adapun pasal yang dilaporkan Aida terhadap sahabatnya itu yakni Pasal 351 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara.
(hri)