Soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ombudsman Nilai Kemenkes dan BPOM Berpotensi Lakukan Maladministrasi

Selasa, 25 Oktober 2022 - 14:21 WIB
loading...
Soal Kasus Gagal Ginjal...
Ombudsman RI menilai dalam kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia, Kemenkes dan BPOM berpotensi melakukan maladministrasi. Foto/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Ombudsman RI menilai dalam kasus gangguan ginjal akut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpotensi melakukan maladministrasi. Artinya, ada potensi kecerobohan yang dilakukan kedua lembaga pemerintah tersebut hingga akhirnya menyebabkan kematian pada 141 balita se-Indonesia.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk segera melakukan tindakan korektif terhadap beberapa poin yang ditemukan Ombudsman sebagai dasar penetapan adanya potensi maladministrasi dalam kasus gangguan ginjal akut.

"Jadi, kami minta kepada Kemenkes dan BPOM untuk tunjukkan akuntabilitas kalian kepada masyarakat atas kasus ini," terang Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).

Ia melanjutkan, pada kasus gangguan ginjal akut ini negara dianggap gagal memberikan perlindungan berupa jaminan keselamatan rakyat, terlepas hingga sekarang belum ada penyebab konklusif penyakit ini.



Lantas, apa penilaian Ombudsman hingga menyatakan ada potensi maladministrasi yang dilakukan Kemenkes dan BPOM?

Ada tiga poin yang menjadi dasar penilaian untuk Kemenkes, yaitu:

1. Kemenkes RI tidak memiliki data pokok terkait sebaran penyakit baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, sehingga menyebabkan terjadinya kelalaian dalam pencegahan atau upaya mitigasi kasus gangguan ginjal akut ini.

2. Atas ketiadaan data tersebut, Kemenkes tidak dapat melakukan sosialisasi berupa pemberian informasi kepada publik terkait penyebab dan antisipasi gangguan ginjal akut, sehingga dapat diartikan sebagai ketiadaan keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang valid dan terpercaya terkait masalah ini.

3. Ketiadaan standarisasi pencegahan dan penanganan kasus gangguan ginjal akut oleh seluruh pusat pelayanan kesehatan baik di faskes tingkat pertama maupun faskes tingkat lanjut, sehingga menyebabkan belum terpenuhinya standar pelayanan publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2391 seconds (0.1#10.140)