Ditahan, Nikita Mirzani Emosi hingga Adu Mulut dengan Penyidik
Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
"Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
Adapun pertimbangan penahanan Nikita agar artis yang akrab disapa Nyai itu tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Ini sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari ke Depan, Terjerat UU ITE
Adapun pertimbangan penahanan Nikita agar artis yang akrab disapa Nyai itu tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Ini sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari ke Depan, Terjerat UU ITE
(dra)
Lihat Juga :