Ditahan, Nikita Mirzani Emosi hingga Adu Mulut dengan Penyidik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nikita Mirzani sempat adu mulut dengan penyidik sebelum ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan. Nikita emosi dan menolak untuk ditahan.
Nikita juga menolak untuk masuk ke kendaraan tahanan. Sebelumnya, ibu dua anak itu lebih dahulu menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Dia datang bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean. Nikita diperiksa selama 3 jam terkait kasus UU ITE.
Sementara itu, Nikita akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022). Penahanan dilakukan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejari Serang dan dinyatakan lengkap.
Kabar penahanan Nikita disampaikan oleh Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak.
"Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
Adapun pertimbangan penahanan Nikita agar artis yang akrab disapa Nyai itu tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Ini sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP.
Nikita juga menolak untuk masuk ke kendaraan tahanan. Sebelumnya, ibu dua anak itu lebih dahulu menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Dia datang bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean. Nikita diperiksa selama 3 jam terkait kasus UU ITE.
Sementara itu, Nikita akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022). Penahanan dilakukan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejari Serang dan dinyatakan lengkap.
Baca Juga
Kabar penahanan Nikita disampaikan oleh Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak.
"Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
Adapun pertimbangan penahanan Nikita agar artis yang akrab disapa Nyai itu tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Ini sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP.
(dra)