Banyak Rentannya, Fasyankes Diminta Hati-Hati dalam Mengelola Riwayat Medis Elektronik
Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:53 WIB
loading...
A
A
A
"Fasyankes juga harus menyadari bahwa data pribadi pasien jenis kerahasiaannya absolut dan dapat dibuat relatif dengan memenuhi peraturan hukum (bukan hanya Perundang-undangan)," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Pusat, dr. Mahesa Paranadipa Maikel, MH. menyampaikan mengenai perlindungan hukum dalam penerapan PMK nomor 24 tahun 2022, pada Pasal 4 Permenkes nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran
"Dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lain termasuk pimpinan fasilitas hingga staf administrasi rumah sakit yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien wajib menyimpan rahasia kesehatan pasien," ungkapnya.
"Pada Pasal 57 UU nomor 36 tentang kesehatan, rahasia kesehatan dapat dibuka dalam hal perintah undang-undang, perintah pengadilan, izin yang bersangkutan, kepentingan masyarakat dan kepentingan pasien itu sendiri," katanya lagi.
Sementara, CEO RS Premier Bintaro, dr. Martha M.L. Siahaan, MARS, MH.Kes, memaparkan bahwa pelayanan bidang kesehatan merupakan sebuah jenis pelayanan yang kompleks dan berisiko tinggi, sehingga banyak aspek penunjang yang diperlukan oleh para klinisi dalam menentukan perawatan yang tepat bagi pasien.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Pusat, dr. Mahesa Paranadipa Maikel, MH. menyampaikan mengenai perlindungan hukum dalam penerapan PMK nomor 24 tahun 2022, pada Pasal 4 Permenkes nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran
"Dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lain termasuk pimpinan fasilitas hingga staf administrasi rumah sakit yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien wajib menyimpan rahasia kesehatan pasien," ungkapnya.
"Pada Pasal 57 UU nomor 36 tentang kesehatan, rahasia kesehatan dapat dibuka dalam hal perintah undang-undang, perintah pengadilan, izin yang bersangkutan, kepentingan masyarakat dan kepentingan pasien itu sendiri," katanya lagi.
Sementara, CEO RS Premier Bintaro, dr. Martha M.L. Siahaan, MARS, MH.Kes, memaparkan bahwa pelayanan bidang kesehatan merupakan sebuah jenis pelayanan yang kompleks dan berisiko tinggi, sehingga banyak aspek penunjang yang diperlukan oleh para klinisi dalam menentukan perawatan yang tepat bagi pasien.
Lihat Juga :