Banyak Rentannya, Fasyankes Diminta Hati-Hati dalam Mengelola Riwayat Medis Elektronik
Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:53 WIB
loading...
Fasyankes diwajibkan untuk menjalankan sistem pencatatan riwayat medis secara elektronik dengan proses transisi selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. / Foto: ilustrasi/ist
A
A
A
JAKARTA - Fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk menjalankan sistem pencatatan riwayat medis secara elektronik dengan proses transisi selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
Hal tersebut diberlakukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Penyelenggaraan Rekam Medik Elektronik (RME) meliputi kegiatan registrasi pasien, pengisian informasi klinis, penyimpanan, transfer rekam medik, kepemilikan dan isi rekam medik pasien, keamanan dan perlindungan data pribadi, hingga pelepasan.
Baca juga: Bukan Kanker Pembuluh Darah, Istri Drummer Noah Meninggal karena Kanker Neuroendocrine
"Pengelolaan RME harus hati-hati karena banyak rentannya. Petugas rekam medik sebaiknya memiliki pendidikan khusus untuk meminimalkan kesalahan dalam proses pendataan atau pencatatan RME," ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Prof. DR. Wila Chandrawila Supriadi, SH. MH, dalam Seminar Hukum Kesehatan bertema Kupas Tuntas PMK Nomor 24 Tahun 2022, Rekam Medik Elektronik dalam Rangka Perlindungan Hukum terhadap Fasyankes dan Tenaga Kesehatan dan Isinya, baru-baru ini.
Menurutnya, Fasyankes harus proaktif dalam mempelajari perkembangan pembentukan peraturan hukum secara menyeluruh mengingat perubahannya cukup dinamis.
Hal tersebut diberlakukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Penyelenggaraan Rekam Medik Elektronik (RME) meliputi kegiatan registrasi pasien, pengisian informasi klinis, penyimpanan, transfer rekam medik, kepemilikan dan isi rekam medik pasien, keamanan dan perlindungan data pribadi, hingga pelepasan.
Baca juga: Bukan Kanker Pembuluh Darah, Istri Drummer Noah Meninggal karena Kanker Neuroendocrine
"Pengelolaan RME harus hati-hati karena banyak rentannya. Petugas rekam medik sebaiknya memiliki pendidikan khusus untuk meminimalkan kesalahan dalam proses pendataan atau pencatatan RME," ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Prof. DR. Wila Chandrawila Supriadi, SH. MH, dalam Seminar Hukum Kesehatan bertema Kupas Tuntas PMK Nomor 24 Tahun 2022, Rekam Medik Elektronik dalam Rangka Perlindungan Hukum terhadap Fasyankes dan Tenaga Kesehatan dan Isinya, baru-baru ini.
Menurutnya, Fasyankes harus proaktif dalam mempelajari perkembangan pembentukan peraturan hukum secara menyeluruh mengingat perubahannya cukup dinamis.
Lihat Juga :