Alasan Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani 20 Hari ke Depan

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:36 WIB
loading...
Alasan Kejari Serang...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan di Rutan Serang. Adapun alasan Nikita ditahan atas pertimbangan beberapa hal. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan di Rutan Serang. Adapun alasan Nikita ditahan atas pertimbangan beberapa hal.

Salah satunya dengan alasan objektif yaitu berdasarkan pasal 21 ayat 4 yaitu ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, berdasarkan pasal 21 KUHP agar Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).

Mengetahui dirinya ditahan, Nikita pun emosi. Dia bahkan sempat adu mulut dengan penyidik dan menangis. Ibu tiga anak itu juga menolak untuk ditahan.





"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," teriak Nikita.

Tak hanya itu, artis yang akrab disapa Nyai ini bahkan enggan masuk ke mobil tahanan yang sudah terparkir. Namun, Nikita akhirnya menuju Rutan Serang dengan mobil pribadi bersama dengan kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Akibat adanya unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, pihak Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah melakukan pengeledahan dikediaman pemain Comic 8 dan telah mengamankan satu unit Ipad merk Apple dari rumah Nikita.



Bahkan sebelumnya Nikita sempat dijemput paksa oleh penyidik di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Juli 2022 pukul 14.50 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga polisi wanita.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)