Penampakan Nikita Mirzani usai Resmi Ditahan di Rutan Serang

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:21 WIB
loading...
Penampakan Nikita Mirzani usai Resmi Ditahan di Rutan Serang
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang hari ini, Selasa (25/10/2022). Nikita ditahan selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022). Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang hari ini, Selasa (25/10/2022). Nikita ditahan selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022).

Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menetapkan Nikita untuk ditahan, namun sang artis tidak menggunakan baju oranye khas tahanan. Dia tampil seperti biasa.

Nikita terlihat menggunakan kemeja putih dan kacamata hitam saat meninggalkan Kantor Kejari Serang. Selain tidak menggunakan baju tahanan, ibu tiga anak itu juga menolak menaiki mobil tahanan.

Artis yang akrab disapa Nyai itu memilih untuk menaiki mobil pribadinya. Dia menuju Rutan Serang dengan ditemani oleh dua kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.

Penampakan Nikita Mirzani usai Resmi Ditahan di Rutan Serang

Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi





Penahanan Nikita pun disampaikan oleh Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak. Dia mengatakan bahwa artis kontroversi tersebut ditahan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejari Serang dan dinyatakan lengkap.

"Kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).

Adapun alasan Nikita ditahan karena pertimbangan beberapa hal. Salah satunya, agar tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan tidak melarikan diri.

Selain itu, Freddy mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan Nikita.



"Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," tandasnya.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.

Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2753 seconds (0.1#10.140)