Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang, Teriak Singgung Kasus Dito Mahendra dan Ferdy Sambo

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:52 WIB
loading...
Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang, Teriak Singgung Kasus Dito Mahendra dan Ferdy Sambo
Nikita Mirzani ngamuk di Kejari Serang usai resmi ditahan. Dia bahkan berteriak dengan keras sambil menyinggung soal kasus Dito Mahendra dan Ferdy Sambo. Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani ngamuk di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang usai resmi ditahan. Dia bahkan berteriak dengan keras sambil menyinggung soal kasus Dito Mahendra dan Ferdy Sambo .

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jktnewss, tampak Nikita berteriak dari dalam ruangan. Sedangkan beberapa orang berseragam Kejaksaan dan memakai baju bebas tampak menunggu di luar ruangan.

"Nggak pak. Nggak semua, nggak ada. Kalau sama di mata hukum kenapa kasus Dito nggak jalan-jalan. Padahal dia nyulik sama kasusnya kayak Ferdy Sambo," kata Nikita dikutip pada Selasa (25/10/2022).

Di tengah teriakan Nikita, terdengar suara seorang pria sedang menjelaskan sesuatu kepada ibu tiga anak itu. Nikita dengan lantang kembali mengatakan bahwa semua orang sama di mata hukum, termasuk dirinya.





"Tidak jalan di Jakarta Selatan. Jangan gila, semua sama di mata hukum. Nggak mau, nggak mau," ucap Nikita.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani resmi ditahan hari ini, Selasa (25/10/2022). Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejakasaan dan dinyatakan lengkap.

Namun, Nikita sempat menolak untuk ditahan. Dia bahkan emosi dan adu mulut dengan penyidik. Artis yang akrab disapa Nyai ini juga enggan naik mobil tahanan.

Dia bersama kedua kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean kemudian menuju Rutan Serang menggunakan mobil pribadi. Adapun asalan penahanan Nikita karena beberapa pertimbangan.



Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan Nikita ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan merusak barang bukti.

"Kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” jelas Freddy.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah kediaman pemain Comic 8 itu.

Bahkan sebelumnya Nikita sempat dijemput paksa oleh penyidik di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Juli 2022 pukul 14.50 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga polisi wanita.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)