Pertimbangan Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani Tanpa Baju Oranye

Selasa, 25 Oktober 2022 - 22:28 WIB
loading...
Pertimbangan Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani Tanpa Baju Oranye
Kejari Serang memiliki pertimbangan menahan Nikita Mirzani tanpa baju oranye. Kasi Intel Kejari Serang mengatakan keputusan ini diambil setelah berkomunikasi. Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memiliki pertimbangan menahan Nikita Mirzani tanpa baju oranye. Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah berkomunikasi dengan Nikita.

Rezkinil menyebut bahwa hal ini bisa dikomunikasikan oleh Nikita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu ada pertimbangan juga. Bukan tidak ada pemerataan ya, cuma kita berusaha komunikatif untuk bisa melakukan itu," kata Rezkinil dalam konferensi pers melalui Zoom, Selasa (25/10/2022).

Sementara terkait penolakan Nikita untuk ditahan, dijelaskan Rezkinil adalah biasa terjadi. Ini sering dilakukan oleh sejumlah tersangka lainnya saat akan ditahan.





"Semua orang juga tidak mau seperti itu. Mungkin Nikita sedikit syok atau gimana. Itu kembali lagi ke yang bersangkutan. Tapi Alhamdulillah dia bisa dibawa ke Rutan Kejari Serang," jelas Rezkinil.

Seperi diberitakan sebelumnya, Nikita ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022). Penahanan Nikita dilakukan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap.

Kejari Serang juga menahan ibu tiga anak itu dengan beberapa alasan. Salah satunya, untuk mencegah Nikita menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2768 seconds (0.1#10.140)