Pihak Kejari Serang Pastikan Nikita Mirzani dalam Kondisi Sehat sebelum Ditahan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:23 WIB
loading...
Pihak Kejari Serang...
Ditahan selama 20 hari sejak ditahan, Nikita Mirzani akan menghuni Rutan Kelas IIB Serang hingga 13 November mendatang. / Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang, Selasa, 25 Oktober 2022. Aktris 36 tahun itu tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Ditahan selama 20 hari sejak ditahan, artis kontroversial itu akan menghuni Rutan Kelas IIB Serang hingga 13 November mendatang.

Menjalani masa penahanan, artis yang kerap disapa Nikmir itu dinyatakan dalam keadaan sehat. Sebelumnya, pihak Kejari Serang telah melakukan tes medis guna mengetahui kondisi Nikita terkini.

Baca juga: Nikita Mirzani Sempat Berkomunikasi dengan sang Anak sebelum Ditahan

"Alhamdulillah mau kami tahan sebetulnya harus dilakukan (cek kesehatan). Alhamdulillah sehat, dan dinyatakan oleh tenaga medis bahwa bersangkutan sehat tidak ada halangan dilakukan penahanan itu," ungkap Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring, Selasa (25/10/2022).

Rezkinil menjelaskan, setelah melakukan penahanan, pihak Kejari Serang segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Serang untuk segera disidangkan.

Akan tetapi, dia menekankan untuk proses tentu disesuaikan dengan kebutuhan dari tersangka.

"Apakah nanti diperpanjang penahanannya, tentunya sesuai dengan kebutuhan mengenai perkaranya," terangnya

Rezkinil juga menyampaikan bahwa Nikita Mirzani didampingi oleh kuasa hukumnya dan beberapa orang lainnya. "Dari tadi kebetulan bersangkutan juga didampingi oleh beberapa orang, baik itu penasihat hukum, dan tentunya kami juga tidak menanyakan satu persatu ya. Apakah kerabat, saudaranya atau sahabatnya," papar Rezkinil.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)