Nikita Mirzani Tuntut Keadilan usai Ditahan di Rutan Serang

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:26 WIB
loading...
A A A


Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda itu ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.

Atas tindakan tersebut, kini Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP Pidana.

Nikita saat ini sedang ditahan di Rutan Serang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menahan ibu tiga anak itu selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022).
(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)