Nikita Mirzani Tuntut Keadilan usai Ditahan di Rutan Serang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nikita Mirzani menuntut keadilan usai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022. Nikita melalui manajernya, Dea Hanifa pun mengungkapkan kekecewaan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ini.
Dea mengatakan Nikita merasa terzalimi. Terlebih, pihaknya menilai bahwa ini bukanlah masalah besar. Bagi Dea, apa yang dilakukan Nikita sama seperti netizen lainnya yang sering mengomentari sebuah kasus.
"Nikita merasa terzalimi. Masalahnya ini bukanlah hal yang besar. UU ITE kasarnya semua orang, netizen-netizen bisa melakukan," kata Dea di rumah Nikita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Dan memberikan pendapat kepada semua orang, Nikita berkomentar kaya netizen biasa," sambungnya.
Di sisi lain, Dea menyinggung soal dugaan penyekapan yang dilakukan oleh Nindy Ayunda. Penyanyi tersebut diduga telah menyekap mantan sopir pribadinya, Sulaeman.
Kasus ini terungkap setelah istri Sulaeman, Rini Diana melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Namun, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan sampai sekarang.
"Kenapa harus begitu? Kecuali Niki maling nggak apa-apa. Maksudnya hal ini nggak terlalu besar. Kami berharap keadilan aja," jelas Dea.
"Kami berharap samalah sekarang lagi heboh Polres Jakarta Selatan lebih parah. Maksudnya aniaya orang tetapi perkembangannya apa? Sedangkan UU ITE diperlakukan gini," tandasnya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda itu ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.
Atas tindakan tersebut, kini Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP Pidana.
Nikita saat ini sedang ditahan di Rutan Serang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menahan ibu tiga anak itu selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022).
Dea mengatakan Nikita merasa terzalimi. Terlebih, pihaknya menilai bahwa ini bukanlah masalah besar. Bagi Dea, apa yang dilakukan Nikita sama seperti netizen lainnya yang sering mengomentari sebuah kasus.
"Nikita merasa terzalimi. Masalahnya ini bukanlah hal yang besar. UU ITE kasarnya semua orang, netizen-netizen bisa melakukan," kata Dea di rumah Nikita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Dan memberikan pendapat kepada semua orang, Nikita berkomentar kaya netizen biasa," sambungnya.
Di sisi lain, Dea menyinggung soal dugaan penyekapan yang dilakukan oleh Nindy Ayunda. Penyanyi tersebut diduga telah menyekap mantan sopir pribadinya, Sulaeman.
Kasus ini terungkap setelah istri Sulaeman, Rini Diana melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Namun, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan sampai sekarang.
"Kenapa harus begitu? Kecuali Niki maling nggak apa-apa. Maksudnya hal ini nggak terlalu besar. Kami berharap keadilan aja," jelas Dea.
"Kami berharap samalah sekarang lagi heboh Polres Jakarta Selatan lebih parah. Maksudnya aniaya orang tetapi perkembangannya apa? Sedangkan UU ITE diperlakukan gini," tandasnya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda itu ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.
Atas tindakan tersebut, kini Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP Pidana.
Nikita saat ini sedang ditahan di Rutan Serang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menahan ibu tiga anak itu selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022).
(dra)