Pelapor Kasus Robot Trading Minta Uang Lelang Bandana Atta Halilintar Dikembalikan, Ini Alasannya
Kamis, 27 Oktober 2022 - 08:46 WIB
loading...
A
A
A
"Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp700 juta, itu yang kita laporkan," lanjut Zainul.
"Kita berharap mereka menyerahkan (uang tersebut). Kalau tidak mereka bisa dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara," sambungnya.
Seperti diketahui, ada lima publik figur yang terseret kasus robot trading ini. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Kevin Aprilio.
Kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Zainul sendiri mewakili sebanyak 230 korban yang ditaksir merugi hingga Rp28 miliar.
"Kita berharap mereka menyerahkan (uang tersebut). Kalau tidak mereka bisa dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara," sambungnya.
Seperti diketahui, ada lima publik figur yang terseret kasus robot trading ini. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Kevin Aprilio.
Kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Zainul sendiri mewakili sebanyak 230 korban yang ditaksir merugi hingga Rp28 miliar.
Lihat Juga :