Tak Kooperatif, Dito Mahendra Takut Nikita Mirzani Berulah Jika Tidak Ditahan
Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Nikita Mirzani Berpotensi Lakukan Pelanggaran Lain, Dito Mahendra Sebut Sudah Kantongi Bukti
"Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar. Karena penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai Pasal 20 Ayat 2 KUHP," jelas Yafet.
"Penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan," tandasnya.
"Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar. Karena penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai Pasal 20 Ayat 2 KUHP," jelas Yafet.
"Penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :