Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang

Kamis, 27 Oktober 2022 - 20:19 WIB
loading...
Nikita Mirzani Ajukan...
Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota pada 26 Oktober 2022. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
SERANG - Nikita Mirzani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota pada 26 Oktober 2022.

Surat permohonan penangguhan penahanan itu telah diserahkan oleh Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya. Terkait permohonan itu, Rezkinil Jusar selaku Kasi Intel Serang membenarkan hal tersebut.



"Iya benar (Nikita Mirzani mengajukan penagguhan penanganan)," kata Rezkinil Jusar melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Kamis (27/10/2022).

Rezkinil menerangkan, surat tersebut diajukan pihak terlapor pada Rabu (26/10/2022) kemarin. Namun, Reznikil tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan.

"Ya suratnya dimasukkan per tanggal 26 Oktober 2022," imbuh Rezkinil, singkat.

Sementara itu, sahabat Nikita yakni Ferdinand Hutahaean mengungkapkan, surat permohonan tersebut sudah diterima oleh Kejari Serang.





"Sembari berproses dan tidak bisa satu dua hari, karena Kejaksaan perlu mengkaji," kata Ferdinand saat dihubungi awak media.

"Permohonan penangguhan penahanan sejak kemarin itu ada beberapa penjamin. Saya salah satu yang akan menjadi penjamin Mbak Niki dalam hal ini," katanya.

Diketahuio, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022. Ia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)