Kuasa Hukum Nikita Mirzani Optimistis Kliennya Tak Bersalah: Hanya Vonis Hakim yang Menentukan

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 20:45 WIB
loading...
Kuasa Hukum Nikita Mirzani...
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menilai kliennya tak melakukan pelanggaran pidana dalam unggahan Instagramnya yang diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra. Foto/Ravie Wardani/MPI
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid, menilai kliennya tak melakukan pelanggaran pidana dalam unggahan Instagramnya yang diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra.

Fahmi Bachmid menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan guna meninjau laporan polisi terkait kasus yang melibatkan penyanyi Nindy Ayunda.

Di samping itu, Fahmi juga menyampaikan kondisi Niki di dalam penjara.

"Dia (Nikita Mirzani-red) baik-baik aja, ketawa-ketawa aja malah. Dia hanya menyampaikan pesan kepada saya 'abang urus urusan hukum, urusan saya berdoa supaya orang yang mendzalimi saya berurusan sama hukumnya Allah'," jelas Fahmi Bachmid saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (28/10/2022).



Fahmi mengatakan kliennya kerap berdoa agar lekas mendapat keadilan di ranah hukum. Dia juga optimis kliennya tidak melakukan pelanggaran pidana dari apa yang diunggah dalam Instagram pribadinya beberapa waktu lalu.

"Optimis, sangat optimis statetmentnya benar, hanya vonis yang bisa menentukan kalau Niki bersalah," tutur Fahmi.

"Niki hanya berdoa saja, peperangan terus dikibarkan, iya perang, merdeka!" imbuhnya.

Fahmi kemudian menilai bahwa kliennya bukanlah penjahat kelas kakap. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut demi mencari keadilan untuk ibu tiga anak tersebut.

"Satu hal ya catat, Niki bukan pembunuh, Niki bukan teroris. Dia hanya memposting pendapat dia bahwa ini ada seseorang yang bermasalah. Terhadap tafsir itu adalah sebuah tindakan pidana atau bukan, itu urusan tafsir menafsir di pengadilan," tandasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4557 seconds (0.1#10.140)