Tips Komunikasi di Dunia Maya, Sopan dan Beretika Agar Aman
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 12:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kru Lesti Kejora dan Rizky Billar Pamit, Leslar Entertainment Bubar?
Selain didasari kesadaran bahwa berinteraksi dengan manusia nyata di dunia maya tidak sekadar deretan huruf dan angka di layar, tetapi juga patut disadari pula bahwa interaksi tersebut diatur dalam undang-undang atau regulasi. Contohnya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini melarang keras segala bentuk pelanggaran kesusilaan, perjudian online, penghinaan atau pencemaran nama baik, penyebaran kabar bohong, maupun ujaran kebencian.
Nana Djamal juga mengingatkan, seringkali informasi yang telah banyak memengaruhi budaya dalam dunia nyata menghilangkan adab dan norma. Semakin berkurangnya minat baca seseorang membuat banyak informasi yang masuk mudah disebarkan ke orang lain tanpa disaring terlebih dahulu. Bahkan, sudah terasa lazim perilaku kasar di dunia maya dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
“Ingat, ada hak digital yang harus dipertanggungjawabkan. Menjaga hak dan reputasi orang lain itu perlu dan jadi keharusan. Begitu juga menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, kesehatan, dan moral publik,” ucapnya.
Selain masalah privasi dan kesopanan, pentingnya menjaga keamanan pada perangkat digital yang dipakai juga perlu. Menurut Indra Samsie, keamanan digital adalah sebuah proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring, dapat dilakukan secara aman. Tidak hanya mengamankan data yang kita miliki, tetapi juga untuk melindungi data pribadi yang bersifat rahasia.
“Apakah akun kita sudah cukup aman? Untuk memastikan, gunakan kata sandi yang kuat berupa kombinasi huruf dan angka; aktifkan pengamanan dua langkah; lalu terus perbarui perangkat lunak yang dipakai dalam gawai kita,” ucapnya.
Selain didasari kesadaran bahwa berinteraksi dengan manusia nyata di dunia maya tidak sekadar deretan huruf dan angka di layar, tetapi juga patut disadari pula bahwa interaksi tersebut diatur dalam undang-undang atau regulasi. Contohnya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini melarang keras segala bentuk pelanggaran kesusilaan, perjudian online, penghinaan atau pencemaran nama baik, penyebaran kabar bohong, maupun ujaran kebencian.
Nana Djamal juga mengingatkan, seringkali informasi yang telah banyak memengaruhi budaya dalam dunia nyata menghilangkan adab dan norma. Semakin berkurangnya minat baca seseorang membuat banyak informasi yang masuk mudah disebarkan ke orang lain tanpa disaring terlebih dahulu. Bahkan, sudah terasa lazim perilaku kasar di dunia maya dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
“Ingat, ada hak digital yang harus dipertanggungjawabkan. Menjaga hak dan reputasi orang lain itu perlu dan jadi keharusan. Begitu juga menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, kesehatan, dan moral publik,” ucapnya.
Selain masalah privasi dan kesopanan, pentingnya menjaga keamanan pada perangkat digital yang dipakai juga perlu. Menurut Indra Samsie, keamanan digital adalah sebuah proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring, dapat dilakukan secara aman. Tidak hanya mengamankan data yang kita miliki, tetapi juga untuk melindungi data pribadi yang bersifat rahasia.
“Apakah akun kita sudah cukup aman? Untuk memastikan, gunakan kata sandi yang kuat berupa kombinasi huruf dan angka; aktifkan pengamanan dua langkah; lalu terus perbarui perangkat lunak yang dipakai dalam gawai kita,” ucapnya.
Lihat Juga :