Tips Komunikasi di Dunia Maya, Sopan dan Beretika Agar Aman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berkomunikasi dengan orang lain di dunia maya tetap membutuhkan etika seperti halnya di dunia nyata. Patut diingat pula berkomunikasi di dunia maya tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena ada pengawasan dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keamanan penggunaan perangkat digital juga patut diketahui.
Hal itu menjadi pembahasan dalam webinar yang mengambil tema “Jaga Keamanan dan Privasi dalam Berkomunikasi di Aplikasi Percakapan” yang berlangsung Kamis (27/10/2022) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Security Engineer Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Cirebon Aries Saefullah, Sekretaris Universitas Dipa Makassar Indra Samsie; serta presenter sekaligus reporter iNews TV Nana Djamal.
Aries Saefullah mengingatkan bahwa beraktivitas di dunia digital, baik itu di media sosial atau pada aplikasi percakapan, tetap membutuhkan etika. Pasalnya, dalam ruang digital terdapat berbagai orang dengan berbagai macam pemahaman, pendidikan, budaya, dan adat-istiadat berbeda-beda. Interaksi budaya tersebut membutuhkan standar etika yang baru.
Ia mencontohkan, untuk menulis email, misalnya, sebaiknya tidak menggunakan huruf kapital semuanya dan berlakukan email sebagai pesan pribadi. Kemudian, berhati-hatilah apabila hendak meneruskan e-mail dari seseorang kepada pihak lain. Untuk aplikasi percakapan, sebaiknya menggunakan bahasa yang sopan dan santun.
“Jangan menggunakan kata yang jorok atau vulgar, hargai privasi orang lain, serta hargai pula hak cipta milik orang lain,” tutur Aries.
Selain didasari kesadaran bahwa berinteraksi dengan manusia nyata di dunia maya tidak sekadar deretan huruf dan angka di layar, tetapi juga patut disadari pula bahwa interaksi tersebut diatur dalam undang-undang atau regulasi. Contohnya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini melarang keras segala bentuk pelanggaran kesusilaan, perjudian online, penghinaan atau pencemaran nama baik, penyebaran kabar bohong, maupun ujaran kebencian.
Nana Djamal juga mengingatkan, seringkali informasi yang telah banyak memengaruhi budaya dalam dunia nyata menghilangkan adab dan norma. Semakin berkurangnya minat baca seseorang membuat banyak informasi yang masuk mudah disebarkan ke orang lain tanpa disaring terlebih dahulu. Bahkan, sudah terasa lazim perilaku kasar di dunia maya dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
“Ingat, ada hak digital yang harus dipertanggungjawabkan. Menjaga hak dan reputasi orang lain itu perlu dan jadi keharusan. Begitu juga menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, kesehatan, dan moral publik,” ucapnya.
Hal itu menjadi pembahasan dalam webinar yang mengambil tema “Jaga Keamanan dan Privasi dalam Berkomunikasi di Aplikasi Percakapan” yang berlangsung Kamis (27/10/2022) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Security Engineer Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Cirebon Aries Saefullah, Sekretaris Universitas Dipa Makassar Indra Samsie; serta presenter sekaligus reporter iNews TV Nana Djamal.
Aries Saefullah mengingatkan bahwa beraktivitas di dunia digital, baik itu di media sosial atau pada aplikasi percakapan, tetap membutuhkan etika. Pasalnya, dalam ruang digital terdapat berbagai orang dengan berbagai macam pemahaman, pendidikan, budaya, dan adat-istiadat berbeda-beda. Interaksi budaya tersebut membutuhkan standar etika yang baru.
Ia mencontohkan, untuk menulis email, misalnya, sebaiknya tidak menggunakan huruf kapital semuanya dan berlakukan email sebagai pesan pribadi. Kemudian, berhati-hatilah apabila hendak meneruskan e-mail dari seseorang kepada pihak lain. Untuk aplikasi percakapan, sebaiknya menggunakan bahasa yang sopan dan santun.
“Jangan menggunakan kata yang jorok atau vulgar, hargai privasi orang lain, serta hargai pula hak cipta milik orang lain,” tutur Aries.
Selain didasari kesadaran bahwa berinteraksi dengan manusia nyata di dunia maya tidak sekadar deretan huruf dan angka di layar, tetapi juga patut disadari pula bahwa interaksi tersebut diatur dalam undang-undang atau regulasi. Contohnya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini melarang keras segala bentuk pelanggaran kesusilaan, perjudian online, penghinaan atau pencemaran nama baik, penyebaran kabar bohong, maupun ujaran kebencian.
Nana Djamal juga mengingatkan, seringkali informasi yang telah banyak memengaruhi budaya dalam dunia nyata menghilangkan adab dan norma. Semakin berkurangnya minat baca seseorang membuat banyak informasi yang masuk mudah disebarkan ke orang lain tanpa disaring terlebih dahulu. Bahkan, sudah terasa lazim perilaku kasar di dunia maya dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
“Ingat, ada hak digital yang harus dipertanggungjawabkan. Menjaga hak dan reputasi orang lain itu perlu dan jadi keharusan. Begitu juga menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, kesehatan, dan moral publik,” ucapnya.