Dito Mahendra Minta Nikita Mirzani Tak Jadikan Anak Tameng Kasus Hukum

Minggu, 30 Oktober 2022 - 06:30 WIB
loading...
Dito Mahendra Minta...
Dito Mahendra minta Nikita Mirzani tak menjadikan anak sebagai tameng kasus hukum yang menjeratnya. Nikita sempat dibebaskan karena anak setelah ditangkap. Foto/dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dito Mahendra minta Nikita Mirzani tak menjadikan anak sebagai tameng kasus hukum yang menjeratnya. Terlebih, sebelumnya Nikita sempat dibebaskan karena anak setelah ditangkap paksa beberapa waktu lalu.

Saat itu Nikita dilepaskan karena alasan kemanusiaan yang melihat dirinya sebagai ibu dari tiga orang anak. Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy menilai keputusan tersebut tidak tepat mengingat banyak tersangka lain yang ditahan meski memiliki anak.

"Saya kira alasan (ada anak) itu tidak tepat. Karena dalam perkara lainnya, yang misalnya sekarang ini istrinya Sambo, Putri Chandrawati juga memiliki anak tapi tetap ditahan," kata Yafet Rissy saat jumpa pers secara virtual pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

Yafet menyebut, anak tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk membuat orang tuanya tidak ditahan ketika tersandung kasus hukum. Begitu juga dengan Nikita.





"Jadi ada anak atau tidak, bukan suatu pertimbangan yang fundamental atau mendasar," jelas Yafet.

Dia menegaskan, orang tua tidak diperbolehkan untuk menjadikan anaknya sebagai tameng agar terbebas dari permasalahan hukum yang sedang menjeratnya. Jika anak terus dikait-kaitkan, hal tersebut menurut Yafet dapat melanggar hak asasi anak.

"Lagipula orang tua itu jangan sekali-kali menjadikan anaknya sebagai tameng untuk melindungi dari perbuatan melanggar hukum," ujar Yafet.

"Saya kira itu melanggar hak asasi anak kalau anak itu dibawa-bawa sebagai tameng atau sebagai alasan untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan orang tuanya," pungkasnya.



Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini, Nikita tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas II B selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022) usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P-21.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)