Nikita Mirzani Minta Kasusnya Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Akui Siap Jalani Sidang

Rabu, 02 November 2022 - 19:43 WIB
loading...
Nikita Mirzani Minta...
Nikita Mirzani meminta kasusnya segara dilimpahkan ke pengadilan. Nikita pun mengaku siap untuk menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Foto/dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani meminta kasusnya segara dilimpahkan ke pengadilan. Nikita pun mengaku siap untuk menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra .

Kesiapan Nikita ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Sebagai pengacara, Fahmi meminta kepastian hukum untuk kliennya itu.

"Saya minta ada kepastian hukum. Artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini ke pengadilan," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, belum lama ini.

Ibu tiga anak itu, dijelaskan Fahmi, sudah siap menghadapi persidang atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Nikita juga disebut akan mengungkapkan sejumlah bukti di depan majelis hakim.





"Yang jelas Niki sudah siap karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya seperti apa," tutur Fahmi.

"Kita fight di persidangan. Kita akan buka-bukaan, bongkar-bongkaran secara hukum ya," lanjutnya.

Fahmi kemudian meminta agar kasus artis yang akrab disapa Nyai itu tak berlarut-larut dan segera dilimpahkan ke pihak pengadilan.

"Nggak usah berlarut-larut karena harus ada kepastian hukum buat seseorang yang menjadi tersangka seperti itu," tandasnya.



Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas II B selama 20 hari kedepan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P-21.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2164 seconds (0.1#10.140)