Dewi Perssik Menangis Bertemu Pelaku yang Menghinanya: Saya Iba tapi Proses Tetap Berjalan

Sabtu, 05 November 2022 - 22:40 WIB
loading...
Dewi Perssik Menangis...
Dewi Perssik menangis saat bertemu pelaku yang menghinanya. Dewi mengaku merasa iba melihat pelaku tersebut. Dia ingin proses hukum tetap berjalan. Foto/Ayu Utami
A A A
JAKARTA - Dewi Perssik menangis saat bertemu pelaku yang menghinanya. Dewi mengaku merasa iba melihat pelaku tersebut. Meski demikian, dia ingin proses hukum tetap berjalan.

Pertemuan Dewi dan pelaku terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (5/11/2022). Keduanya telah melakukan mediasi. Setelah bertemu dengan pelaku yang menghina dirinya itu, sang pedangdut menangis hingga membuat matanya agak bengkak.

"Saya iba (menangis), saya ada rasa kemanusiaan. Makanya orang tuh harus dipikir dulu apalagi beliau adalah orang yang udah sepuh," kata Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2022).

Adapun terlapor merupakan perempuan berinisial W asal Pasuruan, Jawa Timur. Namun, pelaku tersebut diketahui tinggal di Bangkalan, Madura dan sudah berusia 50 tahun.



"Intinya proses akan tetap berjalan. Walaupun pada akhirnya minta maaf. Ini cuma sikap tegas saya supaya mereka lebih berhati-hati di dunia sosmed," jelas Dewi.

Namun, semua keputusan ada pada sang ibunda Dewi yang kini tengah menuju Jakarta dan diperkirakan sampai hari Senin. Hanya saja, pedangdut yang akrab disapa Depe itu ingin proses hukum tetap berlanjut.

"Kalau saya lanjut dong, saya memaafkan dari hati saya yang paling dalam. Cuma kan balik lagi keputusan ditangan mami saya," ujar Dewi.

"Keluarga yang meminta melaporkan. Makanya aku bertindak tegas," tambahnya.



Dewi Perssik melaporkan beberapa akun yang diduga penggemar Lesti Kejora dan Rizky Billar alias Leslar. Dewi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik pada Senin, 31 Oktober 2022.

Adapun laporan itu dibuat usai akun media sosial yang diduga milik penggemar Leslar telah melontarkan beberapa hujatan kepada Dewi. Dia dituduh mandul dan pelacur. Alhasil pelaku berinisial W itu terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2747 seconds (0.1#10.140)