Pasien Isoman Covid-19 Diminta Manfaatkan Layanan Telemedicine Gratis, Ini Kata Kemenkes

Minggu, 06 November 2022 - 20:58 WIB
loading...
Pasien Isoman Covid-19...
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi menghimbau pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang melakukan isoman, diminta memanfaatkan layanan telemedicine gratis. Foto/Ilustrasi/Kemenkes
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi menghimbau pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (Isoman), diminta memanfaatkan layanan telemedicine gratis dari Kemenkes.

Pasalnya, sampai saat ini obat masih gratis disediakan. Obat tersebut kini bisa diambil langsung oleh anggota keluarga ke apotek Kimia Farma yang sudah ditentukan tanpa menunggu pengiriman.

dr. Siti Nadia memastikan, layanan telemedicine bagi pasien positif Covid-19 yang Isoman masih tetap tersedia sampai saat ini. Bahkan ada pembaruan dari layanan tersebut, yakni obat bisa diambil langsung oleh saudara pasien ke apotek Kimia Farma terdekat.

“Layanan Isoman nya masih ada. Bahkan semua obat sudah bisa diambil langsung ke apotek Kimia Farma yang sudah ditentukan,” ujar dr. Nadia, dalam keterangan resminya yang diterima, Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: Tren Penggunaan Telemedicine Melonjak 600% Imbas Pandemi

Prosedur layanan telemedicine

Pasien yang sedang Isoman dapat menghubungi WA Kemenkes RI di Nomor 081110500567 untuk mendapatkan layanan telemedicine ini. Layanan telemedicine gratis ini juga dapat diakses bagi masyarakat yang melakukan tes PCR/Antigen di Lab yang terafiliasi Kementerian Kesehatan.

Jika hasil tes positif dan Lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis atau mendapatkan status ‘Pasien memenuhi syarat untuk menebus resep’ di web ISOMAN.

Pasien dengan NIK terdaftar bisa melakukan konsultasi secara Daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedicine secara gratis, di menu Konsultasi, dan memasukan kode voucher ISOMAN di aplikasi yang dipilih.

Setelah melakukan konsultasi secara Daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman atau layak Isoman, maka pasien dengan NIK terdaftar akan mendapatkan paket obat dengan jenis obat sesuai ketentuan.

Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien dengan NIK terdaftar mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu Pesan Obat dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedicine, KTP, melengkapi alamat pengiriman, dan memberikan persetujuan syarat dan ketentuan paket obat.

Pasien bisa memilih jasa pengiriman Pick Up atau Ambil Sendiri langsung ke apotek Kimia Farma yang ditentukan sistem. Setiap pengambilan akan diberikan Kode Paket yang dikirimkan langsung melalui WA konfirmasi tebus resep ke nomor pasien.

Silahkan menggunakan layanan ojek online dan atau wali pasien dengan keadaan sehat untuk mengambil paket dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh pasien.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Kabar Warga Singapura...
Heboh Kabar Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus, Kemenkes Ungkap Hasil Tesnya
Kemenkes Pastikan Dua...
Kemenkes Pastikan Dua Suspek Hantavirus di Indonesia Sudah Negatif dan Sembuh
Mengenal Nutri-Level,...
Mengenal Nutri-Level, Kebijakan Kemenkes untuk Pola Makan Lebih Sehat
Izin Vaksin Campak untuk...
Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Keluar, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Nakes
3 Dokter Internsip Meninggal...
3 Dokter Internsip Meninggal dalam Sebulan, Kemenkes: Bukan karena Kelelahan Kerja
Dari 2.220 ke 146 Kasus:...
Dari 2.220 ke 146 Kasus: Campak Turun Tajam, Kewaspadaan Tetap Diperlukan
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Rekomendasi
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Berita Terkini
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Konflik Memanas, Ruben...
Konflik Memanas, Ruben Onsu Ultimatum Sarwendah Soal Nafkah dan Hak Bertemu Anak
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Vicky Shu Sindir Calo...
Vicky Shu Sindir Calo Konser BTS Patok Harga Selangit, Kesal Oknum Menimbun Tiket
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved