Tidak Takut, Dokter Elisabeth Persilahkan Jaksa Lakukan Upaya Kasasi

Rabu, 08 Juli 2020 - 08:32 WIB
loading...
Tidak Takut, Dokter...
Perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar ditanggapi santai terdakwa Dokter Elisabeth melalui kuasa hukumnya, Metsie. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar ditanggapi santai terdakwa Dokter Elisabeth melalui kuasa hukumnya, Metsie. Baca : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta

Saat dikonfirmasi, Metsie mempersilahkan JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia hanya mengingatkan jika dalam sidang, penyebab buta tidak dapat dibuktikan JPU, sementara terdakwa telah melakukan tindakan medis sesuai dengan Standar Operasional (SOP).

"Dalam sidang, penyebab buta tidak dapat dibuktikan. Sementara terdakwa yang merupakan seorang dokter sudah melakukan tindakan yang sesuai SOP, makanya bagi kami, putusan Pengadilan Makassar itulah keadilan," tukasnya kepada SINDOnews.

JPU sendiri secara resmi telah mengajukan kasasi ata vonis bebas tersebut. Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, upaya kasasi kejaksaan memang sudah seharusnya dilakukan, lantaran putusan Pengadilan Negeri Makassar pada terdakwa jauh dari tuntutan yang dilayangkan JPU. Baca Juga : Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth

Idil juga tak menampik, korban saat ini mengalami kebutaan permanen di mata kirinya, karenanya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan mendasarkan gugatannya sesuai dakwaan dan tuntutan sebelumnya.

Diketahui sebelumnya terdakwa pemilik klinik kecantikan Belle Beuty melakukan tindakan medis kedokteran pada seorang perempuan paruh baya berinisial ADS. Dokter Biomedik tersebut lantas melakukan suntik cairan filler dengan tujuan memenuhi permintaan korban ADS untuk memanjangkan hidungnya.

Sayangnya, tindakan medis yang diketahui hanya dipelajari terdakwa melalui beberapa kali pelatihan tersebut gagal total. Cairan filler yang disuntikkan justru menyumbat saraf ADS dan lantaran terlambat ditangani, ADS dinyatakan buta permanen pada mata kirinya.

Hal tersebut kemudian dilaporkan korban dan akhirnya disidangkan di pengadilan negeri Makassar. Sayangnya alih-alih mendapatkan keadilan, majelis hakim yang diketuai Heneng Pudjiono menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti sehingga terdakwa dinyatakan bebas. Baca Lagi : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1964 seconds (0.1#10.140)