Tidak Takut, Dokter Elisabeth Persilahkan Jaksa Lakukan Upaya Kasasi
Rabu, 08 Juli 2020 - 08:32 WIB
loading...
Perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar ditanggapi santai terdakwa Dokter Elisabeth melalui kuasa hukumnya, Metsie. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar ditanggapi santai terdakwa Dokter Elisabeth melalui kuasa hukumnya, Metsie. Baca : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta
Saat dikonfirmasi, Metsie mempersilahkan JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia hanya mengingatkan jika dalam sidang, penyebab buta tidak dapat dibuktikan JPU, sementara terdakwa telah melakukan tindakan medis sesuai dengan Standar Operasional (SOP).
"Dalam sidang, penyebab buta tidak dapat dibuktikan. Sementara terdakwa yang merupakan seorang dokter sudah melakukan tindakan yang sesuai SOP, makanya bagi kami, putusan Pengadilan Makassar itulah keadilan," tukasnya kepada SINDOnews.
JPU sendiri secara resmi telah mengajukan kasasi ata vonis bebas tersebut. Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, upaya kasasi kejaksaan memang sudah seharusnya dilakukan, lantaran putusan Pengadilan Negeri Makassar pada terdakwa jauh dari tuntutan yang dilayangkan JPU. Baca Juga : Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth
Idil juga tak menampik, korban saat ini mengalami kebutaan permanen di mata kirinya, karenanya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan mendasarkan gugatannya sesuai dakwaan dan tuntutan sebelumnya.
Saat dikonfirmasi, Metsie mempersilahkan JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia hanya mengingatkan jika dalam sidang, penyebab buta tidak dapat dibuktikan JPU, sementara terdakwa telah melakukan tindakan medis sesuai dengan Standar Operasional (SOP).
"Dalam sidang, penyebab buta tidak dapat dibuktikan. Sementara terdakwa yang merupakan seorang dokter sudah melakukan tindakan yang sesuai SOP, makanya bagi kami, putusan Pengadilan Makassar itulah keadilan," tukasnya kepada SINDOnews.
JPU sendiri secara resmi telah mengajukan kasasi ata vonis bebas tersebut. Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, upaya kasasi kejaksaan memang sudah seharusnya dilakukan, lantaran putusan Pengadilan Negeri Makassar pada terdakwa jauh dari tuntutan yang dilayangkan JPU. Baca Juga : Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth
Idil juga tak menampik, korban saat ini mengalami kebutaan permanen di mata kirinya, karenanya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan mendasarkan gugatannya sesuai dakwaan dan tuntutan sebelumnya.
Lihat Juga :