Tidak Takut, Dokter Elisabeth Persilahkan Jaksa Lakukan Upaya Kasasi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar ditanggapi santai terdakwa Dokter Elisabeth melalui kuasa hukumnya, Metsie. Baca : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta
Saat dikonfirmasi, Metsie mempersilahkan JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia hanya mengingatkan jika dalam sidang, penyebab buta tidak dapat dibuktikan JPU, sementara terdakwa telah melakukan tindakan medis sesuai dengan Standar Operasional (SOP).
"Dalam sidang, penyebab buta tidak dapat dibuktikan. Sementara terdakwa yang merupakan seorang dokter sudah melakukan tindakan yang sesuai SOP, makanya bagi kami, putusan Pengadilan Makassar itulah keadilan," tukasnya kepada SINDOnews.
JPU sendiri secara resmi telah mengajukan kasasi ata vonis bebas tersebut. Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, upaya kasasi kejaksaan memang sudah seharusnya dilakukan, lantaran putusan Pengadilan Negeri Makassar pada terdakwa jauh dari tuntutan yang dilayangkan JPU. Baca Juga : Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth
Idil juga tak menampik, korban saat ini mengalami kebutaan permanen di mata kirinya, karenanya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan mendasarkan gugatannya sesuai dakwaan dan tuntutan sebelumnya.
Diketahui sebelumnya terdakwa pemilik klinik kecantikan Belle Beuty melakukan tindakan medis kedokteran pada seorang perempuan paruh baya berinisial ADS. Dokter Biomedik tersebut lantas melakukan suntik cairan filler dengan tujuan memenuhi permintaan korban ADS untuk memanjangkan hidungnya.
Sayangnya, tindakan medis yang diketahui hanya dipelajari terdakwa melalui beberapa kali pelatihan tersebut gagal total. Cairan filler yang disuntikkan justru menyumbat saraf ADS dan lantaran terlambat ditangani, ADS dinyatakan buta permanen pada mata kirinya.
Hal tersebut kemudian dilaporkan korban dan akhirnya disidangkan di pengadilan negeri Makassar. Sayangnya alih-alih mendapatkan keadilan, majelis hakim yang diketuai Heneng Pudjiono menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti sehingga terdakwa dinyatakan bebas. Baca Lagi : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial
Lihat Juga: Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
Saat dikonfirmasi, Metsie mempersilahkan JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia hanya mengingatkan jika dalam sidang, penyebab buta tidak dapat dibuktikan JPU, sementara terdakwa telah melakukan tindakan medis sesuai dengan Standar Operasional (SOP).
"Dalam sidang, penyebab buta tidak dapat dibuktikan. Sementara terdakwa yang merupakan seorang dokter sudah melakukan tindakan yang sesuai SOP, makanya bagi kami, putusan Pengadilan Makassar itulah keadilan," tukasnya kepada SINDOnews.
JPU sendiri secara resmi telah mengajukan kasasi ata vonis bebas tersebut. Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, upaya kasasi kejaksaan memang sudah seharusnya dilakukan, lantaran putusan Pengadilan Negeri Makassar pada terdakwa jauh dari tuntutan yang dilayangkan JPU. Baca Juga : Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth
Idil juga tak menampik, korban saat ini mengalami kebutaan permanen di mata kirinya, karenanya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan mendasarkan gugatannya sesuai dakwaan dan tuntutan sebelumnya.
Diketahui sebelumnya terdakwa pemilik klinik kecantikan Belle Beuty melakukan tindakan medis kedokteran pada seorang perempuan paruh baya berinisial ADS. Dokter Biomedik tersebut lantas melakukan suntik cairan filler dengan tujuan memenuhi permintaan korban ADS untuk memanjangkan hidungnya.
Sayangnya, tindakan medis yang diketahui hanya dipelajari terdakwa melalui beberapa kali pelatihan tersebut gagal total. Cairan filler yang disuntikkan justru menyumbat saraf ADS dan lantaran terlambat ditangani, ADS dinyatakan buta permanen pada mata kirinya.
Hal tersebut kemudian dilaporkan korban dan akhirnya disidangkan di pengadilan negeri Makassar. Sayangnya alih-alih mendapatkan keadilan, majelis hakim yang diketuai Heneng Pudjiono menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti sehingga terdakwa dinyatakan bebas. Baca Lagi : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial
Lihat Juga: Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
(sri)