Tidak Takut, Dokter Elisabeth Persilahkan Jaksa Lakukan Upaya Kasasi
Rabu, 08 Juli 2020 - 08:32 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui sebelumnya terdakwa pemilik klinik kecantikan Belle Beuty melakukan tindakan medis kedokteran pada seorang perempuan paruh baya berinisial ADS. Dokter Biomedik tersebut lantas melakukan suntik cairan filler dengan tujuan memenuhi permintaan korban ADS untuk memanjangkan hidungnya.
Sayangnya, tindakan medis yang diketahui hanya dipelajari terdakwa melalui beberapa kali pelatihan tersebut gagal total. Cairan filler yang disuntikkan justru menyumbat saraf ADS dan lantaran terlambat ditangani, ADS dinyatakan buta permanen pada mata kirinya.
Hal tersebut kemudian dilaporkan korban dan akhirnya disidangkan di pengadilan negeri Makassar. Sayangnya alih-alih mendapatkan keadilan, majelis hakim yang diketuai Heneng Pudjiono menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti sehingga terdakwa dinyatakan bebas. Baca Lagi : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial
Sayangnya, tindakan medis yang diketahui hanya dipelajari terdakwa melalui beberapa kali pelatihan tersebut gagal total. Cairan filler yang disuntikkan justru menyumbat saraf ADS dan lantaran terlambat ditangani, ADS dinyatakan buta permanen pada mata kirinya.
Hal tersebut kemudian dilaporkan korban dan akhirnya disidangkan di pengadilan negeri Makassar. Sayangnya alih-alih mendapatkan keadilan, majelis hakim yang diketuai Heneng Pudjiono menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti sehingga terdakwa dinyatakan bebas. Baca Lagi : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial
(sri)
Lihat Juga :