Kasus Penipuan Robot Trading Net89 yang Menyeret Atta Halilintar Naik Penyidikan

Selasa, 15 November 2022 - 14:29 WIB
loading...
Kasus Penipuan Robot...
Kasus penipuan robot trading Net89 yang menyeret Atta Halilintar dan sejumlah figur publik naik penyidikan. Zainul Arifin selaku pelapor mengaku menerima SP2HP. Foto/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Kasus penipuan robot trading Net89 yang menyeret Atta Halilintar dan sejumlah figur publik lainnya sudah naik penyidikan. Zainul Arifin selaku pihak pelapor mengaku sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari tim penyidik.

Kedatangan pelapor ke Bareskrim Mabes Polri juga diketahui untuk menyerahkan surat permohonan pencekalan para terlapor ke luar negeri. Surat tersebut, kata Zainul, ditujukan pihaknya untuk Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit.

"Surat itu di keluarkan tanggal 14 kemarin, dan surat perintah penyidiknya tanggal 8. Nanti prosesnya akan terus bergulir," kata Zainul di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/11/2022).

"Termasuk lima publik figur itu. Karena kita melihat bahwa sempat Atta keluar negeri yang akhirnya menimbulkan pertanyaan publik soal tindakan hukum dari kawan-kawan di Mabes Polri," sambungnya.



Satu dari delapan tersangka kasus tersebut diketahui telah meninggal dunia di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, Zainul tak ingin kasus ini terhambat dengan kejadian yang tidak diinginkan.

"Kalau sudah ada yang sampai meninggal dunia, ini kan berarti belum ada kepastian hukum, maka dari itu kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik untuk berkoordinasi kepada kawan-kawan imigrasi untuk melarang, mencegah, atau mencekal terlapor ke luar negeri," jelas Zainul.

Seperti diketahui, ada lima figur publik yang terseret kasus robot trading Net89. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Kevin Aprilio.

Mereka dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik



Zainul sendiri mewakili sebanyak 230 korban penipuan robot trading Net89 yang diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp28 miliar.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)