Daftar 12 Obat Sirup yang Boleh Digunakan, Kemenkes: Harus dalam Pengawasan Ketat Nakes

Kamis, 17 November 2022 - 09:41 WIB
loading...
Daftar 12 Obat Sirup yang Boleh Digunakan, Kemenkes: Harus dalam Pengawasan Ketat Nakes
Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril menyebutkan ada 12 obat yang diperbolehkan untuk digunakan, namun harus dalam pengawasan ketat tenaga kesehatan (Nakes). Foto/Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Gagal ginjal akut (GGA) pada anak di Indonesia masih menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Dugaan kuat sementara ialah obat sirup yang tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Dengan itu obat sirup dilarang digunakan untuk sementara. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan masih ada 12 obat yang diperbolehkan, tapi harus dalam pengawasan ketat tenaga kesehatan (Nakes).

Menurut Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, 12 obat tersebut merupakan obat kritikal, yang harus tetap digunakan oleh pasien ataupun orang dalam pengobatan.

"Obat-obat kritikal ini tetap boleh, boleh digunakan tenaga kesehatan harus dengan pengawasan ketat,” kata dr Syahril dalam konferensi pers Update Gagal Ginjal Akut di Indonesia disiarkan di YouTube Kemenkes, Rabu (16/11/2022).



Berikut daftar 12 obat sirup yang diperbolehkan digunakan:

* Asam valproat (Valproic acid),
* Depakene
* Depval
* Epifri
* Ikalep
* Sodium valproate
* Valeptik
* Vellepsy
* Veronil
* Revatio sirup,
* Viagra sirup
* Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.

Hal ini merupakan bagian dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Surat edaran Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.

Dengan begitu, Kemenkes melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat, diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2033 seconds (0.1#10.140)