Daftar 12 Obat Sirup yang Boleh Digunakan, Kemenkes: Harus dalam Pengawasan Ketat Nakes
Kamis, 17 November 2022 - 09:41 WIB
loading...
Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril menyebutkan ada 12 obat yang diperbolehkan untuk digunakan, namun harus dalam pengawasan ketat tenaga kesehatan (Nakes). Foto/Ilustrasi/Freepik
A
A
A
JAKARTA - Gagal ginjal akut (GGA) pada anak di Indonesia masih menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Dugaan kuat sementara ialah obat sirup yang tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Dengan itu obat sirup dilarang digunakan untuk sementara. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan masih ada 12 obat yang diperbolehkan, tapi harus dalam pengawasan ketat tenaga kesehatan (Nakes).
Menurut Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, 12 obat tersebut merupakan obat kritikal, yang harus tetap digunakan oleh pasien ataupun orang dalam pengobatan.
"Obat-obat kritikal ini tetap boleh, boleh digunakan tenaga kesehatan harus dengan pengawasan ketat,” kata dr Syahril dalam konferensi pers Update Gagal Ginjal Akut di Indonesia disiarkan di YouTube Kemenkes, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Jurus Pemerintah Percepat Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut
Dengan itu obat sirup dilarang digunakan untuk sementara. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan masih ada 12 obat yang diperbolehkan, tapi harus dalam pengawasan ketat tenaga kesehatan (Nakes).
Menurut Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, 12 obat tersebut merupakan obat kritikal, yang harus tetap digunakan oleh pasien ataupun orang dalam pengobatan.
"Obat-obat kritikal ini tetap boleh, boleh digunakan tenaga kesehatan harus dengan pengawasan ketat,” kata dr Syahril dalam konferensi pers Update Gagal Ginjal Akut di Indonesia disiarkan di YouTube Kemenkes, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Jurus Pemerintah Percepat Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut
Lihat Juga :