Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Tampil Feminim di PN Serang
loading...
A
A
A
SERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
Kali ini sidang beragendakan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani pada pekan lalu.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Nikita Mirzani tiba di PN Serang sekira pukul 09.45 WIB.
Ibu tiga anak itu tampil begitu Feminim dengan dress berwarna hitam dengan rompi tahanan. Penampilannya pun semakin kece dengan aksesoris kalung yang melingkar di lehernya.
Perempuan yang akrab disapa Nyai itu mengaku dalam kondisi sehat.
"Hai, sehat, baik," ujar Nikita Mirzani turun dari mobil tahanan di PN Serang, Senin (28/11/2022).
Mantan kekasih John Hopkins itu mengaku selaku siap menghadapi jalannya persidangan.
"Siap, aku selalu siap," tambah Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa dengan dakwaan pasal alternatif oleh JPU yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Dalam dakwaan JPU, Nikita Mirzani disebut telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah.
Kali ini sidang beragendakan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani pada pekan lalu.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Nikita Mirzani tiba di PN Serang sekira pukul 09.45 WIB.
Ibu tiga anak itu tampil begitu Feminim dengan dress berwarna hitam dengan rompi tahanan. Penampilannya pun semakin kece dengan aksesoris kalung yang melingkar di lehernya.
Perempuan yang akrab disapa Nyai itu mengaku dalam kondisi sehat.
"Hai, sehat, baik," ujar Nikita Mirzani turun dari mobil tahanan di PN Serang, Senin (28/11/2022).
Mantan kekasih John Hopkins itu mengaku selaku siap menghadapi jalannya persidangan.
"Siap, aku selalu siap," tambah Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa dengan dakwaan pasal alternatif oleh JPU yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Dalam dakwaan JPU, Nikita Mirzani disebut telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah.
(hri)