Kembali Jalani Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Aduh Deg-degan

Senin, 28 November 2022 - 11:45 WIB
loading...
A A A
"Nggak tahu," jawab Nikita Mirzani sambil melempar senyum.

Sebagai informasi, sidang kali ini beragendakan mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa dengan dakwaan pasal alternatif oleh JPU yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, Nikita Mirzani disebut telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah.
(hri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)