Kembali Jalani Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Aduh Deg-degan

Senin, 28 November 2022 - 11:45 WIB
loading...
Kembali Jalani Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Aduh Deg-degan
Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Foto/Ayu Utami Anggraeni/MPI
A A A
SERANG - Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, ibu tiga anak itu tiba sekita pukul 09.45 WIB.

Tampil berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, Nikita Mirzani merombak abis penampilannya. Ia tampil begitu anggun dengan atasan blazer hitam dan bawahan rok berwarna senada. Ditambah lagi dengan rambut curly pendeknya dan aksesoris kalung mutiara yang melingkar di lehernya, semakin membuat penampilan Nikita Mirzani begitu stylish.

Ketika memasuki ruang sidang, perempuan 36 tahun itu menyapa sang sahabat, Fitri Salhuteru dan para pendukung Nikita Mirzani yang turut hadir menyaksikan jalannya persidangan.



Namun ketika hendak duduk, Nikita Mirzani sempat berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Mantan kekasih John Hopkins itu mengaku merasa nervous menjalani sidang pekan ini.

"Aduh deg-degan ya," ujar Nikita Mirzani kepada sang kuasa hukum Fahmi Bachmid di ruang sidang, Senin (28/11/2022).

Mendengar pernyataan kliennya, Fahmi Bachmid lantas menanyakan kembali alasan Nikita merasa demikian.

"Kenapa," tanya Fahmi Bachmid.

"Nggak tahu," jawab Nikita Mirzani sambil melempar senyum.

Sebagai informasi, sidang kali ini beragendakan mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa dengan dakwaan pasal alternatif oleh JPU yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, Nikita Mirzani disebut telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3392 seconds (0.1#10.140)