PDSI Dukung Mensahkan RUU Omnibus Law Kesehatan demi Masyarakat

Senin, 28 November 2022 - 13:35 WIB
loading...
PDSI Dukung Mensahkan RUU Omnibus Law Kesehatan demi Masyarakat
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk mendukung draft RUU Omnibuslaw Kesehatan yang diajukan pemerintah. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk mendukung draft RUU Omnibuslaw Kesehatan yang diajukan pemerintah dan sedang dibahas di DPR, namun menolak pasal organisasi tunggal di bidang kesehatan.

Mari kita menyatakan dukungan pada Draft RUU Omnibus Law Kesehatan ini selama tidak membolehkan lagi ada monopoli kekuasaan oleh satu organisasi profesi yang menguasai hulu sampai hilir seperti yang terjadi sekarang. Rekomendasi surat izin praktik dan lainnya harus dikembalikan menjadi wewenang negara, bukan organisasi profesi.

PDSI menyatakan dukungan pada Draft RUU Omnibus Law Kesehatan selama tidak membolehkan lagi ada monopoli kekuasaan oleh satu organisasi profesi yang menguasai hulu sampai hilir, seperti yang terjadi sekarang. Rekomendasi surat izin praktik dan lainnya juga harus dikembalikan menjadi wewenang negara, bukan organisasi profesi. Dukungan tersebut diberikan PDSI melalui surat terbuka ke Presiden RI, Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, serta Ketua DPD-RI.

Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno Sp.B., Mars, Ketua Umum PDSI, mengatakan bahwa dukungan diberikan karena beberapa hal. Salah satunya mempermudah akses pendidikan bagi tenaga kesehatan di dalam dan di luar negeri, termasuk memulangkan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri untuk pulang mengabdi di tanah air. Mereka juga berhak mengakses pendidikan dan mata pencaharian yang dijamin UUD 1945.



"RUU ini juga mengembalikan wewenang negara dalam hal izin praktik dan distribusi dokter, tanpa intervensi berlebihan dari organisasi masyarakat manapun yang selama ini mengaku statusnya sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan. Pengembalian wewenang kembali ke negara tentu akan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat," kata Jajang.

Apa manfaat RUU Omnibus Law Kesehatan?

Untuk masyarakat:
1. Akses masyarakat ke dokter dan dokter spesialis akan jauh lebih mudah karena jumlah dokter dapat lebih banyak diproduksi tanpa hambatan.
2. Banyaknya jumlah dokter, terutama spesialis, akan memperpendek antrian pasien di rumah sakit.
3. Biaya masyarakat berobat ke dokter akan lebih murah karena pungli-pungli yang membebani dokter akan hilang.
4. Kualitas dokter akan jauh lebih bagus karena hilangnya pungli-pungli, dan birokrasi tata kelola kedokteran akan menjadi jauh lebih transparan.
5. Putra bangsa dari keluarga tidak mampu akan dapat akses lebih besar untuk menjadi dokter spesialis dan tidak ada lagi kemudahan karena “Darah Biru”.

Untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan :
1. Surat Tanda Registrasi (STR) akan berlaku seumur hidup dan GRATIS 9dan mengurus via online. Saat ini STR harus diperpanjang 5 tahun sekali dan menimbulkan biaya mahal untuk dokter dan nakes.
2. Surat Izin Praktek (SIP) tetap 5 tahun namun tanpa kewajiban dokter harus mencari rekomendasi dari OP dll sehingga SIP dapat diterbitkan tanpa keluar biaya utk seminar dll dan dilakukan sepenuhnya via online agar transparan.
3. Proteksi terhadap dokter yang sedang mengambil pendidikan spesialis dari bullying atau perundungan yang dilakukan oleh para seniornya.
4. Proteksi terhadap dokter dari gugatan dan kriminalisasi dengan memperkuat fungsi Konsil Kedokteran Indonesia sebagai lembaga pengawas etik dan disiplin.
5. Dokter yang mengambil program spesialis akan dipermudah dan digaji melalui pendidikan spesialis berbasis rumah sakit.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)