Penghina Dewi Perssik Tak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 29 November 2022 - 13:10 WIB
loading...
Penghina Dewi Perssik yang bernama Winarsih tak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik. Foto/Ravie Wardani
A
A
A
JAKARTA - Penghina Dewi Perssik yang bernama Winarsih tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Polisi telah menetapkannyasebagai tersangka pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin, 28 November 2022.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan alasan tidak menahan pelaku penghina Dewi Perssik itu. Salah satunya karena ancaman hukuman yang menjerat Winarsih.
"Karena (ancaman hukumannya) 3 tahun 6 bulan, tapi kasusnya berjalan," kata Nurma saat dihubungi awak media pada Senin, 28 November 2022.
Meski tak ditahan, namun penyidik sudah mengantongi alamat rumah Winarsih. Karena itu, Nurma berharap perempuan asal Jember, Jawa Timur itu tidak kabur terlebih ancaman hukuman yang menjeratnya 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Baca Juga: Dewi Perssik Masih Pikir-Pikir Berdamai dengan Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Mudah-mudahan nggak (kabur), namun tetep ini kan nggak masalah. Kasus berjalan nanti ke sidang kalau emang sampai ke sidang," jelas Nurma.
"Undang Undang adalah ancaman UU ITE, 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta," tambahnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan alasan tidak menahan pelaku penghina Dewi Perssik itu. Salah satunya karena ancaman hukuman yang menjerat Winarsih.
"Karena (ancaman hukumannya) 3 tahun 6 bulan, tapi kasusnya berjalan," kata Nurma saat dihubungi awak media pada Senin, 28 November 2022.
Meski tak ditahan, namun penyidik sudah mengantongi alamat rumah Winarsih. Karena itu, Nurma berharap perempuan asal Jember, Jawa Timur itu tidak kabur terlebih ancaman hukuman yang menjeratnya 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Baca Juga: Dewi Perssik Masih Pikir-Pikir Berdamai dengan Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Mudah-mudahan nggak (kabur), namun tetep ini kan nggak masalah. Kasus berjalan nanti ke sidang kalau emang sampai ke sidang," jelas Nurma.
"Undang Undang adalah ancaman UU ITE, 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta," tambahnya.
Lihat Juga :