Jalani Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Tampil Stylish dengan Dress Hitam dan Kacamata

Senin, 05 Desember 2022 - 10:50 WIB
loading...
Jalani Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Tampil Stylish dengan Dress Hitam dan Kacamata
Nikita Mirzani menjalani sidang putusan sela hari ini. Seperti sidang sebelumnya, Nikita kembali tampil stylish dan percaya diri di hadapan majelis hakim. Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani menjalani sidang putusan sela kasus dugaan pencemaran nama baik hari ini, Senin (5/12/2022). Seperti sidang sebelumnya, Nikita kembali tampil stylish dan percaya diri di hadapan majelis hakim.

Kali ini Nikita menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten dengan memakai dress warna hitam bermotif dan kacamata. Dia juga terlihat memakai jam tangan dan aksesoris lainnya.

Janda tiga anak itu tiba di pengadilan sekitar pukul 10.20 WIB. Nikita tidak memakai baju tahanan dan tangannya tak diborgol. Kepada awak media, dia pun mengaku siap menjalani sidang hari ini.

Mantan pacar John Hopkins ini juga mengaku siap dengan keputusan majelis hakim. "Alhamdulillah sehat," kata Nikita di PN Serang, Banten pada Senin (5/12/2022).



Jalani Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Tampil Stylish dengan Dress Hitam dan Kacamata

Foto/Selvianus Kopong

Namun, artis yang akrab disapa Nyai itu enggan berkomentar banyak. Dia dengan cepat langsung memasuki ruang persidangan dengan ditemani oleh sejumlah petugas.

Sementara kuasa hukum Nikita, Fahmi Bahmid mengatakan kliennya sangat siap menjalani sidang beragenda putusan sela hari ini.

"Alhamdulillah dalam keadaan sehat Nikita. Tentang sidang ini adalah putusan sela. Nanti kita lihat saja di sidang, ya tapi Niki dalam keadaan sehat. Siap apapun keputusan dari majelis hakim," jelas Fahmi.

Nikita Mirzani sebelumnya mengajukan keberatan atas tiga pasal berlapis yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.



JPU telah menolak eksepsi yang diajukan Nikita. Dia telah menjalani masa tahanan di Rutan (rumah tahanan) Serang Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4574 seconds (0.1#10.140)