Beri Dukungan Nikita Mirzani, Antonio Dedola sang Pacar Bule Hadiri Sidang

Senin, 05 Desember 2022 - 11:21 WIB
loading...
Beri Dukungan Nikita Mirzani, Antonio Dedola sang Pacar Bule Hadiri Sidang
Nikita Mirzani mendapat dukungan dari pacar bule barunya, Antonio Dedola dalam sidang. Digelar di PN Serang, Banten, sidang hari ini beragendakan putusan sela. Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani mendapat dukungan dari pacar bule barunya, Antonio Dedola dalam sidang, Senin (5/12/2022). Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sidang hari ini beragendakan putusan sela.

Antonio mengatakan dirinya sengaja datang ke PN Serang untuk memberikan dukungan langsung kepada Nikita.

"Saya di sini adalah orang terbaik yang berada di sini untuk dia. Iya bener cukup buat dia. Semoga aja," kata Antonio di PN Serang, Senin (5/12/2022).

Sebagai orang yang tengah dekat dengan Nikita, Antonio pun berharap ibu tiga anak itu bisa tetap kuat di tengah kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya. Dia juga ingin artis tersebut bisa segera pulang ke rumah.



"Ya mau dia tetap kuat dan seperti saya bilang tadi harapnya dia bisa pulang ke rumah hari ini. Karena ini udah lama banget, dia jauh dari rumah dan setiap orang sudah lama tidak melihatnya," jelas Antonio.

"Jadi ya kita lihat semoga semuanya baik-baik aja dan berharap kasusnya selesai hari ini," sambungnya.

Sejak Nikita ditahan di penjara pada 25 Oktober 2022, Antonio pun mengaku sudah tidak pernah bertemu dengan artis yang akrab disapa Nyai itu. Karenanya, dia pun mengaku senang hari ini bisa melihat Nikita langsung.

"Ya sangat lama. Tentunya aku nggak ketemu dia dan aku senang bisa melihat dia hari ini dan aku harap dia bisa cepat pulang ke rumah," ujar Antonio.



"Nggak, dia nggak tahu. Ini kejutan aja buat dia, bukti dukungan saya," pungkasnya.

Nikita Mirzani sebelumnya mengajukan keberatan atas tiga pasal berlapis yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

JPU telah menolak eksepsi yang diajukan Nikita. Dia telah menjalani masa tahanan di Rutan (rumah tahanan) Serang Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke PolresSerangKota.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)